Kategori: News

Pilkada 2018: Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Anggota DPRD Kota Madiun Disemprit Panwaslu

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- <a title="Pilkada 2018: KPU Kota Madiun &quot;Kerahkan&quot; Ketua RT untuk Dongkrak Partisipasi Pemilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180416/516/910692/pilkada-2018-kpu-kota-madiun-kerahkan-ketua-rt-untuk-dongkrak-partisipasi-pemilih">Anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Gerindra</a>, Sucihari, dipanggil Panwaslu setempat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Legislator itu diketahui mengikuti kampanye paslon nomor tiga <span>Pilkada Kota Madiun,&nbsp;</span>Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi, tanpa mengajukan cuti.</p><p dir="ltr">Perempuan yang merupakan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Madiun itu diperiksa Panwaslu lantaran mengikuti kampanye Paslon nomor 3 di Manguharjo, Minggu (15/4/2018).</p><p dir="ltr">Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan Sucihari dipanggil Panwaslu karena diduga melanggar aturan kampanye. Sucihari yang merupakan anggota dewan tidak boleh seenaknya mengikuti kegiatan kampanye selama pilkada, kecuali yang bersangkutan sudah cuti.</p><p dir="ltr">"Kami panggil untuk dilakukan klarifikasi karena Sucihari tidak memiliki izin saat mengikuti kampanye," kata dia kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).</p><p dir="ltr">Kepada Panwaslu, kata Kokok, Sucihari mengaku tidak mengetahui aturan harus izin saat melakukan <a title="Pilkada Jawa Timur 2018: Gus Ipul dan Khofifah Adu Program untuk Lindungi Perempuan Anak" href="http://madiun.solopos.com/read/20180411/516/909735/pilkada-jawa-timur-2018-gus-ipul-dan-khofifah-adu-program-untuk-lindungi-perempuan-anak">kampanye di posko pemenangan</a>. Padahal saat kampanye itu, jelas itu kampanye resmi yang sudah ada surat tanda terima pelaksanaan kampanye.</p><p dir="ltr">"Kalau sudah ada surat tanda terima pelaksanaan kampanye tentu ini resmi kegiatan kampanye. Pesertanya ada masyarakat umum bukan hanya kader partai," jelas dia.</p><p dir="ltr">Kokok menuturkan lokasi kampanye memang di tempat internal yaitu posko pemenangan paslon nomor 3. Tetapi diketahui posko pemenangan yang baru itu belum dilaporkan ke KPU dan Panwaslu.</p><p dir="ltr">Seharusnya, kata dia, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye mengajukan cuti terlebih dahulu. Cuti yang dilakukan harus 24 jam, meskipun kegiatannya pada malam atau siang hari. "Karena jabatan anggota dewan itu melekat. Jadi izinnya harus 24 jam," ujar dia.&nbsp;</p><p dir="ltr">Mengenai sanksi, Panwalsu Kota Madiun memberikan rekomendasi kepada ketua DPRD setempat untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan itu. Soal jenis sanksinya, tambah dia, diserahkan kepada ketua DPRD dan badan kehormatan.</p><p dir="ltr">Sementara itu, Sucihar, mengakui kesalahannya&nbsp; tidak mengajukan izin saat mengikuti kampanye paslon nomor 3. <a title="Neraca Perdagangan Jatim Surplus US$38,34 Juta pada Maret 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180418/516/910866/neraca-perdagangan-jatim-surplus-us3834-juta-pada-maret-2018">Dia beranggapan tidak perlu izin karena kampanye dilakukan di posko pemenangan dan digelar pada hari libur.</a></p><p dir="ltr">"Saya saat di lokasi juga sudah menyampaikan. Saya bukan sebagai anggota dewan melainkan kader partai Gerindra. Saya sebagai bendahara partai kan memiliki beban moral untuk mendukung paslon yang diusung partai kita," jelas dia.</p><p dir="ltr">Dengan pemanggilan dirinya oleh Panwaslu, Sucihari mengaku akan lebih berhati-hati saat mengikuti kegiatan kampanye selama Pilkada berlangsung. Ini juga sekaligus sebagai pelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk lebih taat aturan.&nbsp;</p>

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.