Kategori: News

PILKADA 2018 : Resmi Ditetapkan, Ini 4 Pasangan Peserta Pilkada Bojonegoro

Pilkada 2018, KPU Bojonegoro menetapkan 4 paslon peserta pilbup setempat.

Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menetapkan empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dalam pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil calon bupati, Senin (12/2/2018).

"Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman seusai rapat dengan jajaran KPU.

Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto - Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu'awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.

Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro'atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.

Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung. "Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir," ujar Fatkhur Rohman.

Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto," ucapnya.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR dari Fraksi PKB Anna Mu'awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR dan DPRD, selain instansi terkait sudah memroses pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Fatkhur Rohman menambahkan KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.

"Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD," ucap Fatkhur.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.