Kategori: News

PILKADA 2018 : Resmi Ditetapkan, Ini 4 Pasangan Peserta Pilkada Bojonegoro

Pilkada 2018, KPU Bojonegoro menetapkan 4 paslon peserta pilbup setempat.

Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menetapkan empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dalam pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil calon bupati, Senin (12/2/2018).

"Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman seusai rapat dengan jajaran KPU.

Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto - Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu'awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.

Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro'atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.

Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung. "Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir," ujar Fatkhur Rohman.

Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto," ucapnya.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR dari Fraksi PKB Anna Mu'awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR dan DPRD, selain instansi terkait sudah memroses pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Fatkhur Rohman menambahkan KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.

"Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD," ucap Fatkhur.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.