PILKADA 2018 : Resmi Ditetapkan, Ini 4 Pasangan Peserta Pilkada Bojonegoro
Pilkada 2018, KPU Bojonegoro menetapkan 4 paslon peserta pilbup setempat.
Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menetapkan empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dalam pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil calon bupati, Senin (12/2/2018).
"Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman seusai rapat dengan jajaran KPU.
Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto - Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu'awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.
Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro'atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.
Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung. "Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir," ujar Fatkhur Rohman.
Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto," ucapnya.
Namun, anggota DPR dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR dari Fraksi PKB Anna Mu'awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.
Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR dan DPRD, selain instansi terkait sudah memroses pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD.
Fatkhur Rohman menambahkan KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.
"Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD," ucap Fatkhur.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- 27.751 Warga Kota Madiun Tak Penuhi Syarat Salurkan Hak Pilih
- PILKADA MADIUN : Ini Kata Mantan Rektor Undip Usai Moderatori Debat Cawali-Cawawali
- PILKADA MADIUN : 3 Paslon Saling Sindir dan Kritik Program Lawan dalam Debat Publik
- PILKADA MADIUN : 3 Pasangan Cawali-Cawawali Adu Program Selama 1,5 Jam
- PILKADA 2018 : Satpol PP Magetan Preteli 100 Banner dan Reklame Kampanye
- PILKADA 2018 : 2 Bulan, Satgas Antipolitik Uang Madiun Belum Temukan Pelanggaran
- PILKADA 2018 : Sore Nanti Debat I Cawali-Cawawali Madiun Digelar di Wisma Haji
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.