Kategori: News

PILKADA MADIUN : Satu Orang Mendaftar Jadi Calon Wali Kota lewat PDIP

Pilkada Madiun, PDIP membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota hingga 15 Juni.

Madiunpos.com, MADIUN — DPC PDIP Kota Madiun membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Madiun yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pendaftaran dibuka Kamis–Kamis (1-15/6/2017).

Satu orang telah mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Madiun pada hari pertama pendaftaran. Satu orang yang telah mengambil formulir di Kantor DPC PDIP Kota Madiun itu adalah Eko Widodo, warga Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Sudah ada yang mendaftar satu orang yaitu Eko Widodo. Dia orang luar partai yang pertama mendaftar,” kata Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Kokok Raya, saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (4/6/2017).

Kokok menuturkan setelah mengambil formulir pendaftaran pada tanggal yang ditentukan, pendaftar diberi waktu hingga 30 Juni untuk mengembalikan formulir. Setelah pengembalian formulir dan pemberkasan, panitia akan melihat berkas yang disertakan dan dicek satu per satu.

“Kami juga akan mengecek ijazah bakal calon itu, mulai dari SD sampai perguruan tinggi. Jangan sampai nanti calon yang diusung PDIP ternyata memiliki kasus ijazah palsu,” jelas dia.

Mengenai calon dari internal partai, kata Kokok, sampai saat ini kader masih mempersiapkan diri. Apalagi, waktu proses pencalonan masih panjang. Nantinya berkas seluruh bakal calon diserahkan ke DPD dan DPP PDIP untuk diseleksi.

PDIP Kota Madiun bisa mengusung calon sendiri tanpa adanya koalisi dengan partai lain karena syarat sudah mencukupi. Namun, PDIP belum memutuskan mengusung calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain.

“Ini waktunya kan masih panjang. Jadi tidak bisa memutuskan untuk koalisi pada saat ini. Politik itu kan dinamis. Kita menunggu waktu,” ujar Kokok.

Lebih lanjut, untuk tata cara pendaftaran, bakal calon mengambil berkas formulir pendaftaran pada masa pendaftaran dengan mengisi daftar hadir pengambilan formulir. Pengambilan berkas formulir boleh diwakilkan.

Setelah melengkapi berkas, pendaftar mengembalikan berkas formulir pendaftaran beserta semua lampirannya. Pengembalian berkas formulir harus dilakukan sendiri oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.