Kategori: News

PILKADA SURABAYA : Gagal Ikut Pilkada 2015, Risma Manfaatkan Waktu Bangun Surabaya

Pilkada Surabaya yang ditunda hingga 2015 tak membuat Risma patah arang.

Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini gagal mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena hanya diikuti pasangan calon tunggal maka Pilkada Surabaya baru bakal digelar 2017.

Namun, Risma—sapaan akrab Tri Rismaharini—mengaku tidak terlalu memikirkan penundaan pilkada di daerahnya itu. Ia kini justru ingin fokus membangun Kota Surabaya pada sisa masa jabatannya yang berakhir 28 September 2015 mendatang.

"Saya ingin kerja dulu karena masih sampai September. Satu jam pun, setengah jam pun bagi saya sangat penting untuk bisa memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya," kata Risma ketika bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan masih ada beberapa masalah yang perlu diurus seperti memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan, mengurus izin pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) oleh PT PLN, dan mengurus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kemarin terakhir mengontrol apa-apa yang penting untuk belanja, termasuk 2015. Jadi sekarang lebih ke arah bahwa saya ingin meninggalkan yang terbaik untuk warga Surabaya," ucap Risma.

7 Daerah Tertunda
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.