Kategori: News

PILKADA SURABAYA : Gagal Ikut Pilkada 2015, Risma Manfaatkan Waktu Bangun Surabaya

Pilkada Surabaya yang ditunda hingga 2015 tak membuat Risma patah arang.

Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini gagal mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena hanya diikuti pasangan calon tunggal maka Pilkada Surabaya baru bakal digelar 2017.

Namun, Risma—sapaan akrab Tri Rismaharini—mengaku tidak terlalu memikirkan penundaan pilkada di daerahnya itu. Ia kini justru ingin fokus membangun Kota Surabaya pada sisa masa jabatannya yang berakhir 28 September 2015 mendatang.

"Saya ingin kerja dulu karena masih sampai September. Satu jam pun, setengah jam pun bagi saya sangat penting untuk bisa memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya," kata Risma ketika bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan masih ada beberapa masalah yang perlu diurus seperti memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan, mengurus izin pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) oleh PT PLN, dan mengurus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kemarin terakhir mengontrol apa-apa yang penting untuk belanja, termasuk 2015. Jadi sekarang lebih ke arah bahwa saya ingin meninggalkan yang terbaik untuk warga Surabaya," ucap Risma.

7 Daerah Tertunda
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

7 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.