Kategori: News

PILKADA SURABAYA : Gagal Ikut Pilkada 2015, Risma Manfaatkan Waktu Bangun Surabaya

Pilkada Surabaya yang ditunda hingga 2015 tak membuat Risma patah arang.

Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini gagal mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena hanya diikuti pasangan calon tunggal maka Pilkada Surabaya baru bakal digelar 2017.

Namun, Risma—sapaan akrab Tri Rismaharini—mengaku tidak terlalu memikirkan penundaan pilkada di daerahnya itu. Ia kini justru ingin fokus membangun Kota Surabaya pada sisa masa jabatannya yang berakhir 28 September 2015 mendatang.

"Saya ingin kerja dulu karena masih sampai September. Satu jam pun, setengah jam pun bagi saya sangat penting untuk bisa memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya," kata Risma ketika bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan masih ada beberapa masalah yang perlu diurus seperti memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan, mengurus izin pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) oleh PT PLN, dan mengurus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Kemarin terakhir mengontrol apa-apa yang penting untuk belanja, termasuk 2015. Jadi sekarang lebih ke arah bahwa saya ingin meninggalkan yang terbaik untuk warga Surabaya," ucap Risma.

7 Daerah Tertunda
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.