Kategori: News

MUKTAMAR NU : NU Tak Anggap BPJS Kesehatan Haram, Ini Alasannya…

Muktamar NU di Jombang tak menganggap BPJS haram.Berikut ini dasar pertimbangannya.

Solopos.com, JOMBANG — Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas perundang-undangan pada Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (4/8/2015), tak beranggapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Meski demikian, pengelolaan BPJS Kesehatan itu perlu perbaikan.

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU yang membahas pelbagai persoalan bangsa tersebut digelar di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Soal perlunya perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan merupakan salah satu pokok pembahasan komisi perundang-undangan tersebut.

Prof K.H. M. Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang mengatakan muktamirin dalam sidang komisi itu mengusulkan dua model BPJS, yakni BPJS Umum dan BPJS Syariah. "Soal hukum BPJS, apakah haram atau tidak bukan kewenangan kami, tapi Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah yang membahas. Kami hanya dari aspek qanuniyah," katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, Senin (3/8/2015), peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah atau masalah kekinian pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, menyatakan dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail K.H. Asyhar Shofwan MHI.

Asuransi Haram
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram. NU sendiri bahkan sudah menghukumi asuransi itu haram sejak lama, karena sifatnya profit. Kecuali, imbuhnya, asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan.

"Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram, tapi muktamirin sendiri menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah ta'awwun karena itu hukumnya boleh," katanya didampingi rekannya KH Romadlon Khotib yang juga salah seorang Ketua LBM PWNU Jatim dalam kepemimpinan sidang komisi Bahsul Masail itu.

Oleh karena itu, NU merekomendasikan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya.

"BPJS Kesehatan sebagai Syirkah Ta'awwun itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar dan membayar BPJS itu bukan ketika sakit, tapi tidak mau membayar ketika sehat. Sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat," katanya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.