Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota masih mengembangkan kasus polisi gadungan yang telah menipu, mencabuli, dan memeras gadis di Madiun. Polisi menduga korban dari aksi tersangka ini lebih dari satu.
"Sejauh ini yang melaporkan baru satu korban. Tapi kemungkinan korban lain masih ada. Ini masih kita tindak lanjuti," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus polisi gadungan tersebut di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020).
Fatah menuturkan satu korban yang telah melaporkan aksi bejat tersangka itu adalah seorang gadis asal Madiun. Korban mengenal tersangka, yakni DH, berawal dari sosial media Facebook. Hubungan mereka kemudian berlanjut sampai keduanya berpacaran.
Ngaku Perwira Polisi, Seorang Pria Ngawi Cabuli Gadis Madiun dan Peras Rp90 Juta
Kepada korban, DH mengaku anggota polisi di Polda Jawa Timur bernama Agung Pratama. Padahal, tersangka ini seorang pengangguran. Pria asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ini lantas memberikan janji-janji manis kepada korban hingga akhirnya terbuai.
"Saat awal-awal menjalani hubungan, DH atau Agung Pratama ini meminta foto bugil korban. Karena sudah terbuai dengan rayuan tersangka, korban pun mengirim foto bugil melalui WA [Whatsapp]," kata Fatah.
Setelah itu, tersangka kemudian mulai menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah narkoba. Sedangkan handphone miliknya yang berisi foto bugil korban disita oleh pihak kepolisian.
Niat Cari Cacing, Pria di Blitar Ini Malah Dapat Granat dan Peluru
Selanjutnya, DH meminta kepada Bunga untuk menghubungi AKP Hariyanto yang mengurus kasus yang menjeratnya. Tersangka meminta kepada korban supaya memberikan sejumlah uang kepada AKP Hariyanto dengan tujuan supaya file foto bugilnya tidak dilanjutkan ke meja hukum.
Fatah menuturkan hingga akhirnya korban pun menyerahkan uang dengan total Rp90 juta supaya foto-foto syur di ponselnya tidak dipidanakan. Tidak hanya diperas uang puluhan juta, tetapi tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu berahinya.
"Karena takut fotonya disebar, korban pun menuruti permintaan tersebut," ujarnya.
Fatah menyampaikan dengan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menjalin hubungan asmara kemudian meminta untuk mengirim foto bugil. Dimungkinkan korban tersangka ini lebih dari satu.
Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Jatim yang Sembuh Tembus 10.065 Orang
Selain itu, ternyata tersangka pun pernah menjalani hukuman penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani Polres Sleman pada tahun 2015. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.