Ngaku Perwira Polisi, Seorang Pria Ngawi Cabuli Gadis Madiun dan Peras Rp90 Juta
Seorang pria Ngawi menipu, memeras, dan mencabuli seorang gadis asal Madiun dengan mengaku sebagai polisi.
Madiunpos.com, MADIUN -- Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Seperti itu yang menimpa seorang gadis asal Madiun yang menjadi korban penipuan oleh pria yang mengaku sebagai polisi.
Korban terbuai oleh tipu daya DH, seorang pria pengangguran yang mengaku-aku sebagai polisi. Pelaku berusia 38 tahun itu merupakan warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku kepada Bunga sebagai anggota Polda Jawa Timur.
Kasus ini diungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, dalam gelar perkara, Selasa (21/7/2020) di Mapolres. Ia mengatakan DH awalnya berkenalan dengan korban melalui sosial media Facebook. Komunikasi mereka berlanjut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Maret 2020. Saat berkenalan dengan korban, DH mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.
Waspadalah Para Orang Tua, Jumlah Pencabulan Anak di Surabaya Meningkat
Korban dan DH kemudian menjalin hubungan percintaan. Karena hubungan keduanya semakin dekat, DH meminta foto telanjang korban. Korban yang telah terbuai hatinya kemudian mengirimkan foto-foto bugil kepada tersangka melalui WA.
"Saat itu korban ya mengirimkan foto bugil ke pelaku. Ya tentunya atas bujuk rayu pelaku," ujar dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020).
Setelah beberapa waktu berhubungan secara virtual, lanjut Bobby, tersangka kemudian mulai menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah narkoba. Sedangkan handphone miliknya yang berisi foto bugil korban disita pihak kepolisian.
Keterlaluan, Bukannya Bikin Aman, Satpam di Mojokerto ini Justru Lakukan Pencabulan
Selanjutnya, DH meminta korban untuk menghubungi AKP Hariyanto yang mengurus kasus yang menjeratnya. Tersangka meminta kepada korban supaya memberikan sejumlah uang kepada AKP Hariyanto dengan tujuan supaya foto bugilnya tidak dilanjutkan ke meja hukum.
"Jadi antara Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini ya tersangka itu. Jadi satu orang. Korban tidak tahu Agung Pratama maupun AKP Hariyanto karena memang belum pernah bertemu secara langsung," jelasnya.
Atas permintaan itu, korban pun menghubungi AKP Hariyanto dan memintanya supaya tidak memperkarakan foto bugil yang ada di ponsel pacarnya tersebut. AKP Hariyanto yang tidak lain adalah tersangka kemudian meminta kepada korban supaya mengirimkan sejumlah uang. Korban mengirimkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total nilai Rp90 juta.
Ternyata Ini Pemicu Aksi Bongkar Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan
Pelaku Cabuli Korban
Selain meminta sejumlah uang, pelaku yang mengaku sebagai AKP Hariyanto juga mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan intim. Untuk melancarkan niatnya itu, tersangka berjanji tidak akan memperkarakan foto bugil itu. Hingga akhirnya korban mau berhubungan intim dengan tersangka.
Uang hasil memeras ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya.
Korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota. Aparat Satreskrim berhasil meringkus tersangka pada Jumat (17/7/2020) dini hari di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, menambahkan dari hasil penyidikan ternyata tersangka ini bukan anggota kepolisian. Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian sampai mengaku berpangkat AKP hanya untuk menipu korban.
Ada Razia, Pemotor di Kediri Langsung Buang Tas, Ada Apa ini?
"Ini hanya untuk meyakinkan korban. Tersangka juga memiliki seragam kepolisian untuk membuat yakin korban," terangnya.
Dari tangan tersangka, Fatah menyampakan pihak penyidik mendapatkan barang bukti berupa satu unit Iphone X, satu unit HP Samsung, buku rekening BRI Simpedes. Selain itu ada juga 2 potong kaus biru bertuliskan Turn Back Crime yang salah satunya ada identitas Satreskrim Polres Madiun Kota, satu potong seragam polisi berpangkat AKP dengan tanda kewenangan, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satri FU berpelat nomor AE 4746 JI.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi
- Ibu dan Bayi di Ngawi Disekap & Dijadikan ART karena Tak Bayar Utang
- 2 Sopir Meninggal, Begini Kronologi Truk Boks Tabrak Truk Tronton di Tol Solo-Ngawi
- Tragis! Pria Lansia di Ngawi Meninggal Terbakar saat Bersihkan Sampah
- Kebakaran di Gunung Lawu Meluas, 350 Personel Diturunkan
- Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Ngawi. Begini Kronologinya
- Sudah Lama Rusak, Jembatan Guyung Ngawi Akhirnya Diperbaiki
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.