<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Sebanyak delapan kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan tol Ngawi-Wilangan wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sejak mulai beroperasi pada Maret lalu hingga Agustus 2018.</p><p>Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Imam Mustolih mengatakan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180830/516/936981/tunggu-sukhoi-prajurit-tni-au-belajar-bahasa-rusia-di-lanud-iswahjudi" title="Tunggu Sukhoi, Prajurit TNI AU Belajar Bahasa Rusia di Lanud Iswahjudi">dari delapan</a> kasus kecelakaan tersebut, terbanyak terjadi di bulan April yang mencapai tiga kecelakaan.</p><p>"Mayoritas penyebab kecelakaan di ruas tol karena pengendara lalai dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal," ujar AKP Imam Mustolih kepada wartawan di Madiun, Jumat (31/8/2018). </p><p>Untuk diketahui, ruas Tol Ngawi-Wilangan mencapai 52 kilometer. Dari total tol 52 kilometer tersebut, panjang ruas di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 30 kilometer, yakni mulai Gerbang Tol Madiun di Desa Bagi, Kecamatan Sawahan hingga Gerbang Tol Wilangan di Desa Petung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. </p><p>Menurut dia, batas <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/937149/guru-besar-antropologi-unair-prof.-glinka-berpulang-ini-wasiatnya" title="Guru Besar Antropologi Unair Prof. Glinka Berpulang, Ini Wasiatnya">kecepatan minimal</a> dalam tol Ngawi-Wilangan mencapai 60 kilometer per jam. Sedangkan batas maksimal kecepatan tidak melebihi 100 kilometer per jam.</p><p>"Polisi akan menggunakan alat <em>speed gun</em> untuk mendeteksi pengemudi yang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan," kata Kasatlantas Polres Madiun.</p><p>Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan patroli secara rutin guna melihat adakah pengemudi yang masih mengendarai kendaraannya di atas 100 kilometer.</p><p>Adapun, sesuai rencana, patroli akan diterapkan dalam waktu dekat ini. "Mungkin mulai minggu depan patroli dalam ruas tol sudah bisa dilaksanakan," katanya.</p><p>Imam Mustolih menegaskan bagi <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180831/516/937112/1.394-warga-kota-madiun-menganggur" title="1.394 Warga Kota Madiun Menganggur">pengemudi yang diketahui</a> melanggar aturan, akan dikenakan sanksi langsung tilang. Pihaknya berharap dengan patroli menggunakan <em>speed gun</em> dan tilang, kasus kecelakaan dalam ruas Tol Ngawi-Wilangan berkurang.</p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.