Kategori: News

Polresta Malang Tangkap Otak dari Empat Tahanan Yang Kabur

Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap salah satu dari empat tahanan Mapolresta Malang yang kabur. Sokip Yulianto, 38, dibekuk di kamar indekos di kawasan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jatim, pada Rabu (11/12/2019).

Sokib adalah tahanan kasus narkoba sekaligus yang mengotaki aksi kabur pada Senin (9/12/2019) dini hari WIB tersebut.

Sokib ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB tadi saat sedang tidur pulas. Dia tidak berdaya begitu sejumlah polisi datang meringkusnya.

Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Simarmata,  mengatakan Sokib yang merencanakan pelarian ini. Dia mengajak tiga tahanan lain, yakni Nurcholis, Bayu Prasetyo, dan Andria alias Ian, untuk kabur dengan cara menggergaji besi terali tahanan.

"Dari hasil informasi bahwa tersangka atas nama Sokip telah melarikan diri ke wilayah Kediri. Dari hasil lidik dan check post, diperoleh lokasi keberadaannya," kata Leonardus di Mapolresta Malang, Rabu (11/12/2019), dikutip Okezone.com menukil dari iNews.id.

Ia memaparkan dalam pelariannya, Sokib menyewa kamar indekos milik Mujiono pada Selasa (10/12/2019) petang. Ia datang bersama Bayu Prasetyo yang juga ikut melarikan diri dari tahanan Polresta Malang.

Namun saat penggerebekan, Bayu tidak ada di tempat. Berdasarkan pengakuan Sokip, rekannya itu pamit pergi ke luar. Tapi hingga pelaku ditangkap, Bayu tidak kunjung kembali.

"Petugas sudah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan tidak ada," ujar Leonardus.

Tidak hanya itu, atas petunjuk dari Sokip, polisi juga memburu Bayu di suatu tempat di Kota Malang. Namun, hasilnya nihil. Justru di sana Sokip berusaha kabur dengan mendorong petugas hingga jatuh.

"Akhirnya petugas mengambil langkah tegas dengan menembak kakinya," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, menambahkan polisi terus memburu dua tahanan lain yang belum tertangkap. Dia optismitis dalam waktu tidak lama kedua pelaku bisa diringkus.

"Tim khusus sudah mengetahui tempat persembunyian mereka. Mudah-mudahan segera tertangkap," ujarnya.

Diketahui, empat tahanan kasus narkoba tersebut kabur dengan menggunakan kain yang disambung-sambung sehingga berfungsi sebagai tali. Mereka adalah Sokib Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria alias Ian.

Empat tahanan ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Mereka memanjat menggunakan kain yang disambung dan diikat seperti tali. Kemudian keempatnya melarikan diri menggergaji terali tahanan.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

24 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.