Kategori: News

Polresta Mojokerto Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Asal Belgia, Warnanya Hijau

Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Sabu-sabu berwarna hijau asal Belgia beredar di Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan, barang haram itu diduga sudah menyebar ke daerah lain di Jatim,

Peredaran sabtu-sabu jenis baru ini dibongkar Satnarkoba Polresta Mojokerto. Polisi berhasil menangkap lima pengedar dan pengguna, satu pelaku lain melarikan diri.

Kelima pelaku tersebut di antaranya Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno; Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tiga lainnya adalah Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Jelang Sidang Putusan, Paguyuban Media Sosial PSHT Ajak Anggota Legawa

Melansir suara.com, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, mengatakan awalnya polisi menangkap pelaku pertama, Zanuar. Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita sabu-sabu putih. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pemakai dan menyita sabu-sabu warna hijau .

“Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu-sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).

Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu-sabu jenis baru tersebut. Sabu-sabu tersebut berasal dari Belgia. Terkait apa perbedaan antara sabu-sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Pelanggan Keluhkan Bengkaknya Tagihan Listrik, Kemendag Lakukan Investigasi

“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan penggerebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 70 gram dan pil double L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.

Sabu-sabu tersebut disita di tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan ribuan butir pil double L disita dari kardus sebelah bufet di ruang tamu.

Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.