Polresta Mojokerto Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Asal Belgia, Warnanya Hijau

Polresta Mojokerto membongkan peredaran sabu-sabu jenis baru berwarna hijau asal Belgia.

Polresta Mojokerto Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru Asal Belgia, Warnanya Hijau Aparat Polresta Mojokerto menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu jenis baru warna hijau. (suara.com)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Sabu-sabu berwarna hijau asal Belgia beredar di Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan, barang haram itu diduga sudah menyebar ke daerah lain di Jatim,

    Peredaran sabtu-sabu jenis baru ini dibongkar Satnarkoba Polresta Mojokerto. Polisi berhasil menangkap lima pengedar dan pengguna, satu pelaku lain melarikan diri.

    Kelima pelaku tersebut di antaranya Zanuar Ega Nanda warga Dusun Segawe, Desa Mojowarno; Muhtadun Yoffi Ardiansyah warga Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tiga lainnya adalah Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto merupakan warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

    Jelang Sidang Putusan, Paguyuban Media Sosial PSHT Ajak Anggota Legawa

    Melansir suara.com, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, mengatakan awalnya polisi menangkap pelaku pertama, Zanuar. Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita sabu-sabu putih. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pemakai dan menyita sabu-sabu warna hijau .

    “Masih di laboratorium. Mojokerto kota baru ini ungkap sabu-sabu hijau,” ujar Hari, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (16/6/2020).

    Menurut dia, di Mojokerto Kota hanya transit dari barang bukti sabu-sabu jenis baru tersebut. Sabu-sabu tersebut berasal dari Belgia. Terkait apa perbedaan antara sabu-sabu warna putih dan hijau, pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    Pelanggan Keluhkan Bengkaknya Tagihan Listrik, Kemendag Lakukan Investigasi

    “Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OXI, namun saat petugas melakukan penggerebekan ke rumahnya, pelaku berhasil melarikan. Dari rumah pelaku disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 70 gram dan pil double L sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.

    Sabu-sabu tersebut disita di tas di atas meja ruang tamu. Sedangkan ribuan butir pil double L disita dari kardus sebelah bufet di ruang tamu.

    Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.