Kategori: News

Polrestabes Surabaya Tak Bebaskan Zikria Meski Laporan Dicabut, Ini Alasannya

Madiunpos,com, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya tidak bisa serta merta membebaskan Zikria Dzatil dari kasus ujaran kebencian meski Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, selaku korban sudah mencabut laporan. Gelar perkara akan dilakukan penyidik Polrestabes untuk menentukan kasus ini akan dilanjutkan atau disetop.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, perkara yang menjerat netizen asal Bogor ini tidak murni delik aduan. Selain Pasal 27 ayat (3) KUHP yang merupakan delik aduan, Zikria juga dijerat Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan delik murni.

"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum. Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," kata Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Senin (10/2/2020).

Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian

Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik [penyelidikan] ke sidik [penyidikan] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada [bukti] ya tetap kita lakukan gelar perkara," tandasnya.

Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka, Sudamiran mengatakan belum bisa mengabulkan. Karena itu Zikria masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes.

Wali Kota Risma Dinilai Belum Memaafkan Zikria Sepenuh Hati

Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan Zikria.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 jam ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.