Penghina Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, yakni Zikria, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (4/2/2020). (detik.com)
Madiunpos,com, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya tidak bisa serta merta membebaskan Zikria Dzatil dari kasus ujaran kebencian meski Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, selaku korban sudah mencabut laporan. Gelar perkara akan dilakukan penyidik Polrestabes untuk menentukan kasus ini akan dilanjutkan atau disetop.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, perkara yang menjerat netizen asal Bogor ini tidak murni delik aduan. Selain Pasal 27 ayat (3) KUHP yang merupakan delik aduan, Zikria juga dijerat Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan delik murni.
"Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum. Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," kata Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Senin (10/2/2020).
Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian
Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.
"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik [penyelidikan] ke sidik [penyidikan] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada [bukti] ya tetap kita lakukan gelar perkara," tandasnya.
Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka, Sudamiran mengatakan belum bisa mengabulkan. Karena itu Zikria masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes.
Wali Kota Risma Dinilai Belum Memaafkan Zikria Sepenuh Hati
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan Zikria.
Ira mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
This website uses cookies.