Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian

Melalui bawahannya, Wali Kota Tri Rismaharini mengirimkan surat pencabutan laporan.

Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian Penghina Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, yakni Zikria, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (4/2/2020). (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Proses hukum kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, oleh netizen asal Bogor, Zikria, bakal antiklimkas. Ini setelah Wali Kota Risma mencabut laporan ujar kebencian ke Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020).

    Sebelumnya, Risma melaporkan Zikria karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian melalui akun Facebook.

    Melansir detik.com, surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, ke Polrestabes Surabaya. Ira mengatakan mengantar surat pencabutan laporan ini pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB. Surat ini diterima oleh Kasatreskrim, AKBP Sudamiran.

    Wali Kota Risma Dinilai Belum Memaafkan Zikria Sepenuh Hati

    "Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira dalam keterangan persnya yang diterima Sabtu (8/2/2020).

    Setelah ini, Ira menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ira menyebut Risma ingin ada jalan yang terbaik pada kasus ini.

    "Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," pungkasnya.

    Wali Kota Risma Belum Mau Cabut Laporan Kasus Penghinaan

    Sementara itu, meski pencabutan laporan sudah dilakukan, Kasatreskrim pada Sabtu (8/2/2020) pagi masih mengindikasikan proses hukum masih jalan. Ia menyebut proses penyidikan kasus tersebut hampir rampung. "Penyidikan ndak ada jauh ndak ada dekat, tapi ini sudah tahap akhir," kata Sudamiran.

    Sementara itu, Sudamiran menambahkan pemeriksaan saksi sejauh ini telah rampung. "Sudah, sudah [pemeriksaan saksi]," imbuhnya.

    Sudamiran berharap dalam pekan depan, proses penyidikan kasus ini telah selesai. Sudamiran juga ingin berkas kasus ini lekas dikirim ke kejaksaan. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan," harapnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.