Bupati Ponorogo, Ipong mUchlissoni. (ponorogokab.go.id)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dimulai pada Sabtu (23/1/2021).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan PPKM setelah ditetapkan sebagai zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat jumlah kasus di Ponorogo meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Agus menyampaikan pemkab akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, kafe, restoran, dan PKL. Selain itu, lampu penerangan jalan akan dimatikan.
“CFD nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi oranye, semoga kasus Covid-19 segera turun dan terkendali,” jelasnya.
Ada beberapa kebijakan yang diterapkan selama masa PPKM, yaitu :
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.