Bupati Ponorogo, Ipong mUchlissoni. (ponorogokab.go.id)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dimulai pada Sabtu (23/1/2021).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan PPKM setelah ditetapkan sebagai zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat jumlah kasus di Ponorogo meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Agus menyampaikan pemkab akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, kafe, restoran, dan PKL. Selain itu, lampu penerangan jalan akan dimatikan.
“CFD nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi oranye, semoga kasus Covid-19 segera turun dan terkendali,” jelasnya.
Ada beberapa kebijakan yang diterapkan selama masa PPKM, yaitu :
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
This website uses cookies.