Kakak yang bela adik (Detik.com)
Madiunpos.com, PASURUAN -- DK, 19, warga Pasuruan membela adiknya dengan cara melanggar hukum. Ia tidak terima adiknya sering dimarahi mantan pacarnya, GAS, 17. Bersama teman-temannya DK menculik GAS dan menganiaya hingga kritis.
Beruntung nyawa korban tertolong meski sepekan kritis. Korban, GAS, ditemukan tergeletak dalam kondisi kritis di sekitar jalan tol Desa Randupitu, Kecamatan Pandaan.
"Kondisi korban saat itu terluka parah akibat bacokan senjata tajam di kepala belakang, luka bekas pukulan dan berlumur darah. Hampir seminggu korban dirawat karena lukanya sangat parah," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Kamis (9/7/2020).
Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ini Bikin Jengkel
Setelah korban membaik, polisi mendapatkan keterangan bahwa sebelum dihajar, korban diculik tujuh orang menggunakan mobil. Penculikan dilakukan di jalan kampung Dusun Begagah, Desa Kemirisewu, pada 25 Juni 2020.
"Motif penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama ini permasalahan pribadi. Korban ini berpacaran dengan adik DK, namun orang tuanya tidak setuju. Akhirnya korban diputus, namun tidak terima," terang Rofiq.
Tidak terima diputus, korban malah sering datang ke rumah DK. Di sana korban sering marah-marah kepada adiknya.
Ternyata ini Cara Pria di Ngawi Pindahkan Rumah Dalam Semalam
"Korban sering datang ke rumah, sering marah-marah sehingga kakak korban merasa terusik dengan kondisi itu. Karena mangkel [marah], akhirnya DK merencanakan penculikan," jelas Rofiq seperti dilansir dari Detik.com.
DK mengajak enam temannya menculik korban dan dimasukkan ke mobil. Di dalam mobil, korban sudah dianiaya. Kemudian dibawa ke TKP dan dikeroyok beramai-ramai.
"Pelaku penganiayaan lebih dari tujuh orang. Namun identifikasi awal yang menculik tujuh orang. enam orang kami tangkap, satu orang masih buron," jelas Rofiq.
Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang
Pelaku yang ditangkap selain DK, yakni MS, 23, KB, 21, IY, 42, MM, 40,dan MA, 20. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan celurit, batu-batu yang digunakan mengajar korban serta HP korban yang sebelumnya dirampas.
"Karena korban masih di bawah umur, tersangka kami jerat Pasal 80 ayat [2] subsider Pasal 81 ayat [2] Undang-undang perlindungan anak. Kami pasangkan juga Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP," pungkas Rofiq.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.