Kategori: News

Pria di Pasuruan Culik Mantan Pacar Adiknya, Lalu Dibuat Kritis

Madiunpos.com, PASURUAN -- DK, 19, warga Pasuruan membela adiknya dengan cara melanggar hukum. Ia tidak terima adiknya sering dimarahi mantan pacarnya, GAS, 17. Bersama teman-temannya DK menculik GAS dan menganiaya hingga kritis.

Beruntung nyawa korban tertolong meski sepekan kritis. Korban, GAS, ditemukan tergeletak dalam kondisi kritis di sekitar jalan tol Desa Randupitu, Kecamatan Pandaan.

"Kondisi korban saat itu terluka parah akibat bacokan senjata tajam di kepala belakang, luka bekas pukulan dan berlumur darah. Hampir seminggu korban dirawat karena lukanya sangat parah," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Kamis (9/7/2020).

Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ini Bikin Jengkel

Setelah korban membaik, polisi mendapatkan keterangan bahwa sebelum dihajar, korban diculik tujuh orang menggunakan mobil. Penculikan dilakukan di jalan kampung Dusun Begagah, Desa Kemirisewu, pada 25 Juni 2020.

"Motif penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama ini permasalahan pribadi. Korban ini berpacaran dengan adik DK, namun orang tuanya tidak setuju. Akhirnya korban diputus, namun tidak terima," terang Rofiq.

Merasa Terusik

Tidak terima diputus, korban malah sering datang ke rumah DK. Di sana korban sering marah-marah kepada adiknya.

Ternyata ini Cara Pria di Ngawi Pindahkan Rumah Dalam Semalam

"Korban sering datang ke rumah, sering marah-marah sehingga kakak korban merasa terusik dengan kondisi itu. Karena mangkel [marah], akhirnya DK merencanakan penculikan," jelas Rofiq seperti dilansir dari Detik.com.

DK mengajak enam temannya menculik korban dan dimasukkan ke mobil. Di dalam mobil, korban sudah dianiaya. Kemudian dibawa ke TKP dan dikeroyok beramai-ramai.

"Pelaku penganiayaan lebih dari tujuh orang. Namun identifikasi awal yang menculik tujuh orang. enam orang kami tangkap, satu orang masih buron," jelas Rofiq.

Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang

Pelaku yang ditangkap selain DK, yakni MS, 23, KB, 21, IY, 42, MM, 40,dan MA, 20. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan celurit, batu-batu yang digunakan mengajar korban serta HP korban yang sebelumnya dirampas.

"Karena korban masih di bawah umur, tersangka kami jerat Pasal 80 ayat [2] subsider Pasal 81 ayat [2] Undang-undang perlindungan anak. Kami pasangkan juga Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP," pungkas Rofiq.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

24 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.