Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ini Bikin Jengkel

Pasangan suami-istri ini mengakui perbuatannya telah merampas perhiasan dan membunuh korban dengan cara keji.

Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ini Bikin Jengkel Pasutri pembunuh bocah 5 tahun (Detik.com)

    Madiunpos.com, PASURUAN --- Pengakuan menjengkelkan keluar dari mulut Tohir, 27), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, RH, 5. Mayat korban ditemukan di saluran irigasi. Tohir mengaku berencana menjual perhiasan korban untuk membeli sosis.

    Tohir dan istrinya, Ifa Maulaya, 19, warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, perampasan dan penganiyaan terhadap RH. Keduanya sudah jadi tersangka dan ditahan.

    Pasangan suami-istri yang baru 2 minggu menikah ini mengakui perbuatannya telah merampas perhiasan dan membunuh korban dengan cara keji. Tohir juga tidak mengelak telah memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri itu sebelum dibunuh.

    Bocah 5 Tahun di Pasuruan Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Pengakuan tidak masuk akal dan menjengkelkan keluar dari mulut Tohir. Saat ditanya akan dipakai untuk apa perhiasan hasil rampasan, ia mengaku akan dijual untuk membeli sosis.

    "Dijual untuk beli sosis," katanya singkat, Rabu (8/7/2020).

    Polisi Pasuruan Tangkap Pasutri yang Diduga Membunuh Bocah yang Tewas di Saluran Irigasi

    Tidak banyak yang keluar dari mulut Tohir. Istrinya, malah lebih banyak diam dan menundukkan wajah. Kedua tersangka kemudian dibawa masuk ke ruang tahanan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dalam penyidikan kasus tersebut. "Kami akan libatkan psikiater untuk memastikan kesehatan mental tersangka," terang Rofiq seperti dilansir dari Detik.com.

    Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai Dinas Kebersihan Trenggalek Diringkus Polisi

    Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 subs pasal 81 ayat 2 UURI/35/2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    RH, bocah perempuan berusia 5 tahun ditemukan tewas di saluran irigasi di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7/2020). Penemuan mayat korban menggegerkan warga.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.