Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat meninjau lokasi di Tulungagung. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tidak diperpanjang. Tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sepakat akan menerapkan masa transisi menuju new normal.
"Jadi diputuskan PSBB Surabaya Raya ketiga selesai pada hari ini sesuai Pergub sejak dimulai dari 26 Mei-8 Juni. Tiga kepala daerah [Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, Plt Bupati Sidoarjo] menyepakati tidak ada perpanjangan. Dilanjutkan dalam masa transisi," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).
Gubernur Khofifah: PSBB Surabaya Raya Tidak Diperpanjang
Khofifah menjelaskan, keputusan berakhirnya PSBB Surabaya Raya setelah mendengar pemaparan dari tiga kepala daerah, serta tim kajian epidemiologi. Ekonomi menjadi alasan utama ketiga kepala daerah menyepakati PSBB tidak diperpanjang tanpa pencabutan.
"Tidak ada perpanjangan PSBB, maka akan berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan. Selanjutnya akan menjadi kewenangan kab/kota. Jadi prosedurnya seperti itu. Masing-masing kepala daerah sudah mengambil keputusan untuk melanjutkan dengan kearifan dan kebijakan lokal masing-masing," jelasnya.
Merasa Sehat, Ratusan Warga di Kediri Tolak Rapid Test
Khofifah juga memberi catatan kepada daerah yang memilih masa transisi menuju new normal. Kepala daerah diminta memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditetapkan WHO.
"Untuk menuju masa transisi dan pelonggaran PSBB menurut WHO ada enam item [syarat]. Pastikan, kita semua bisa mengikuti. Kalau kita belum bisa mengikuti, tapi ada time plan-nya, kapan enam item itu bisa terpenuhi oleh masing-masing kab/kota," kata Khofifah.
"Enam item ini kita jadikan catatan bersama, ketika sepakat para kepala daerah di Surabaya, Gresik, Sidoarjo memutuskan untuk masuk masa transisi," ujar Khofifah.
Gunakan APBD, Pemkab Ponorogo Berikan BLT Bagi Warga Miskin yang Belum Tersentuh
Data hingga Minggu (7/6/2020), kasus positif Covid-19 di Surabaya Raya sebanyak 4.093 kasus. Rinciannya Surabaya 3.124 kasus, Sidoarjo 755 kasus, dan Gresik 215 kasus.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.