Kategori: News

Pukuli Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Tertukar, 2 Warga Malang Ditahan

Madiunpos.com, MALANG - Polresta Malang Kota langsung merespons pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap dua orang karena diduga kuat sebagai pelaku pemukulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan dua warga yang ditangkap itu berinisial BHO, 24, dan MNH, 21, semuanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dulu meciduk BHO di Jl Peltu Sujono Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis malam.

Baca Juga: Viral Video Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang, Keluarga Marah

"Kemudian selanjutnya, tersangka MNH kami tangkap hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB di depan puskesmas Jl Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (29/1/2021).

Menurut Leonardus, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kekerasan. Selanjutnya mereka juga ditahan karena belum ada pencabutan laporan oleh korban berinisial DS.

"Yang pasti, langkah pertama yang kami lakukan adalah penegakan hukum. Tapi penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusiaan," tegas Leonardus.

Baca Juga: Begini Kronologi Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang

Dalam proses penangkapan, Polresta Malang Kota mengedepankan pendekatan humanis dan kedua tersangka bisa menerima tindakan petugas berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh korban. "Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," imbuhnya.

Leonardus menambahkan komitmen terpenting dari kepolisian adalah menjaga keamanan petugas pemakaman. Sehingga, kata dia, petugas tidak boleh dianiaya.

Sementara atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Setelah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Merapi Terus Luncurkan Awan Panas Guguran, Erupsi Eksplosif Masih Mungkin Terjadi

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

7 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.