Kategori: News

Pukuli Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Tertukar, 2 Warga Malang Ditahan

Madiunpos.com, MALANG - Polresta Malang Kota langsung merespons pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap dua orang karena diduga kuat sebagai pelaku pemukulan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan dua warga yang ditangkap itu berinisial BHO, 24, dan MNH, 21, semuanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Polisi terlebih dulu meciduk BHO di Jl Peltu Sujono Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis malam.

Baca Juga: Viral Video Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang, Keluarga Marah

"Kemudian selanjutnya, tersangka MNH kami tangkap hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB di depan puskesmas Jl Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jumat (29/1/2021).

Menurut Leonardus, kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kekerasan. Selanjutnya mereka juga ditahan karena belum ada pencabutan laporan oleh korban berinisial DS.

"Yang pasti, langkah pertama yang kami lakukan adalah penegakan hukum. Tapi penegakan hukum yang berkeadilan, dan berkemanusiaan," tegas Leonardus.

Baca Juga: Begini Kronologi Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang

Dalam proses penangkapan, Polresta Malang Kota mengedepankan pendekatan humanis dan kedua tersangka bisa menerima tindakan petugas berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh korban. "Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan," imbuhnya.

Leonardus menambahkan komitmen terpenting dari kepolisian adalah menjaga keamanan petugas pemakaman. Sehingga, kata dia, petugas tidak boleh dianiaya.

Sementara atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Setelah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Merapi Terus Luncurkan Awan Panas Guguran, Erupsi Eksplosif Masih Mungkin Terjadi

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

18 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.