Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi carok di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. (Istimewa/detikcom)
Madiunpos.com, MALANG - Dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, carok.
Peristiwa berdarah itu mengakibatkan dua orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan carok tersebut melibatkan lima orang yakni antara kubu Mujiono dengan kubu Toyyib.
Viral Video Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang, Keluarga Marah
Carok terjadi karena perebutan lahan bengkok, yang merupakan hak Kepala Dusun (Kasun) baru menjabat, yakni Toyyib. Namun, Mujiono yang merupakan kasun lama tetap memaksa ingin menggarap lahan bengkok tersebut.
Padahal menurutnya, Toyyib sebagai kasun pengganti sempat memberikan uang pengganti sebesar Rp6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp2,5 juta pada tahun kedua.
"Tetapi pagi tadi, Toyyib melihat Mujiono bersama putranya Irwan membersihkan lahan tebu yang ditanam di tanah bengkok. Toyyib bersama dua kerabatnya, Samsul dan Sukarman mendatangi lahan tebu dan melempari batu. Setelah Mujiono dan putranya keluar, cekcok mulut terjadi dan kedua kubu itu akhirnya terlibat carok. Irwan putra Mujiono meninggal di lokasi. Sementara Mujiono dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Hendri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Sering Mengigau saat Tidur, Mungkin Ini Penyebabnya
"Dari kubu Toyyib kini sedang dirawat di rumah sakit. Toyyib sendiri urat nadi tangannya terputus dan dirawat di Rumah Sakit Bokor Turen. Sedangkan Samsul informasinya salah satu jari tangannya putus. Begitu pun dengan Sukarman kondisinya sedang kritis. Keduanya kini dirawat di RSUD Kanjuruhan," sambung Hendri.
Atas kejadian itu, Hendri mengaku jajaran kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih dalam. Ia mengatakan kemungkinan ketiga orang dari kubu Toyyib akan ditetapkan sebagai tersangka, akibat melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kita akan terus memantau perkembangan kesehatan ketiga orang ini. Nanti kalau sudah kondisinya mulai membaik, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan," tegasnya.
Mengantuk saat Tidak Tepat, Atasi dengan Cara Ini
Hendri menceritakan sebelumnya Mujiono menjabat sebagai kasun dengan masa jabatan 10 tahun. Hanya, pada tahun kelima Mujiono terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di tengah proses pidananya, Kepala Desa Klepu akhirnya menggelar pemilihan kasun yang baru, dan terpilih lah Toyyib sebagai kasun pengganti Mujiono.
Setelah proses pidana selesai, Mujiono masih menggarap tanah bengkok yang sebelumnya ia garap selama menjabat sebagai kasun. Lalu, mediasi antara kedua belah pihak, yakni Toyyib dan Mujiono sudah dilakukan.
Merapi Terus Luncurkan Awan Panas Guguran, Erupsi Eksplosif Masih Mungkin Terjadi
Kesepakatan pun tercapai. Toyyib membayarkan biaya senilai Rp6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp2,5 juta pada tahun kedua.
"Tapi Mujiono masih tidak terima. Pihaknya masih meminta penghasilan atas lahan tersebut. Perselisihan itulah kemudian memuncak tadi pagi ini [carok]," pungkas Hendri.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.