Kategori: News

PUPUK BERSUBSIDI : Jual Pupuk Bersubsidi asal Trenggalek, 2 Warga Ponorogo Ditahan

Pupuk bersubsidi untuk Trenggalek dijual dua warga Desa Sukorejo di wilayah Ponorogo. Mereka pun ditangkap.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sukorejo mengamankan Ski, 57, warga Dukuh Jangglengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), dan Hd, 28, warga Dukuh Gadel, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo karena terbukti menjual pupuk bersubsidi tanpa seizin pemerintah, Senin (25/1/2016).

Kapolsek Sukorejo, AKP Deny F., mengatakan penangkapan kedua pelaku atas tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para petani di Desa Sukorejo yang merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA di wilayah Kecamatan Sukorejo. Setelah menerima laporan, menurut dia, aparat Polsek Sukorejo langsung melakukan penyisiran di lapangan.

"Kami mendapat laporan di toko besi milik kedua pelaku telah menjual pupuk bersubsidi, padahal bukan kios resmi ataupun kelompok tani. Mereka tidak memiliki izin untuk mengecerkan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut," jelas Deny.

Gandeng Koramil
Deny menyampaikan aparat Polsek Sukoreji mendalami penyelundupan pupuk bersubsidi bersama anggota Koramil Ponorogo. Dia menyebut, Koramil mempunyai kompetensi atas pengendalian terhadap penyaluran pupuk bersubsidi karena sudah mendatangani MOU dengan Menteri Pertanian. Bukan hanya di toko, Deny menerangkan petugas juga menemukan pupuk bersubsidi ditimbun di rumah pelaku.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pupuk bersubsidi didapat dari Trenggalek dan akan dijual dengan harga tidak sesuai ketentuan," jelas Deny.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Deny menuturkan petugas menyita 16 zak pupuk ZA, tiga zak pupuk urea, satu zak pupuk TSP36 dan empat zak pupuk Ponska dari Ski sebagai barang bukti kasus. Sementara itu, di toko milik Hd, aparat mengamankan 13 zak pupuk Ponska, tujuh zak pupuk TSP36, lima zak pupuk ZA, 17 zak pupuk urea 17 dan 11 zak pupuk organik.

Menurut Deny, kedua pelaku dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (3) Permendag No. 15 /M-DAG/PER /4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian juncto Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

14 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.