PUPUK BERSUBSIDI : Jual Pupuk Bersubsidi asal Trenggalek, 2 Warga Ponorogo Ditahan

PUPUK BERSUBSIDI : Jual Pupuk Bersubsidi asal Trenggalek, 2 Warga Ponorogo Ditahan Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

    Pupuk bersubsidi untuk Trenggalek dijual dua warga Desa Sukorejo di wilayah Ponorogo. Mereka pun ditangkap.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sukorejo mengamankan Ski, 57, warga Dukuh Jangglengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), dan Hd, 28, warga Dukuh Gadel, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo karena terbukti menjual pupuk bersubsidi tanpa seizin pemerintah, Senin (25/1/2016).

    Kapolsek Sukorejo, AKP Deny F., mengatakan penangkapan kedua pelaku atas tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para petani di Desa Sukorejo yang merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA di wilayah Kecamatan Sukorejo. Setelah menerima laporan, menurut dia, aparat Polsek Sukorejo langsung melakukan penyisiran di lapangan.

    "Kami mendapat laporan di toko besi milik kedua pelaku telah menjual pupuk bersubsidi, padahal bukan kios resmi ataupun kelompok tani. Mereka tidak memiliki izin untuk mengecerkan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut," jelas Deny.

    Gandeng Koramil
    Deny menyampaikan aparat Polsek Sukoreji mendalami penyelundupan pupuk bersubsidi bersama anggota Koramil Ponorogo. Dia menyebut, Koramil mempunyai kompetensi atas pengendalian terhadap penyaluran pupuk bersubsidi karena sudah mendatangani MOU dengan Menteri Pertanian. Bukan hanya di toko, Deny menerangkan petugas juga menemukan pupuk bersubsidi ditimbun di rumah pelaku.

    "Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pupuk bersubsidi didapat dari Trenggalek dan akan dijual dengan harga tidak sesuai ketentuan," jelas Deny.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, Deny menuturkan petugas menyita 16 zak pupuk ZA, tiga zak pupuk urea, satu zak pupuk TSP36 dan empat zak pupuk Ponska dari Ski sebagai barang bukti kasus. Sementara itu, di toko milik Hd, aparat mengamankan 13 zak pupuk Ponska, tujuh zak pupuk TSP36, lima zak pupuk ZA, 17 zak pupuk urea 17 dan 11 zak pupuk organik.

    Menurut Deny, kedua pelaku dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (3) Permendag No. 15 /M-DAG/PER /4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian juncto Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.