PUPUK BERSUBSIDI : Jual Tanpa Izin Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Ponorogo Ditangkap Tentara
Pupuk bersubsidi dijual tanpa izin membuat anggota Kodim Ponorogo bertindak.
Madiunpos.com, PONOROGO — Jajaran Kodim 0801/Ponorogo, Rabu (20/1/2016) lalu, menangkap lalu menyerahkan dua warga Ponorogo kepada aparat Polsek Sukorejo. Dissertakan pula puluhan sak pupuk bersubsidi yang diduga ditimbun dan hendak dijual tanpa izin.
Kedua warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang ditangkap tentara lalu diserahkan kepada polisi itu adalah S, 57, pemilik kios dan I, 55, pemilik rumah tempat penyimpanan pupuk yang diduga dijual secara ilegal itu. "Yang bersangkutan diduga menimbun pupuk bersubsidi tanpa izin dan untuk mencari keuntungan pribadi," terang Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Slamet Sarjianto di Ponorogo, Jumat.
Dandim Slamet Sarjianto mengatakan temuan pupuk bersubsidi yang diduga ditimbun oleh pemilik kios tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sukorejo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Pemilik kios tersebut lalu diamankan di Polsek Sukorejo berikut pupuk bersubsidi yang ditimbunnya sebagai barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pupuk bersubsidi yang diamankan bervariasi, di antaranya adalah pupuk Urea sebanyak lima sak, ZA sebanyak 20 sak, SP-36 sebanyak 10 sak, dan phonska sebanyak lima sak.
Laporan Masyarakat
Dandim menjelaskan, terbongkarnya aksi penimbunan pupuk bersubsidi bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di gudang UD Mekar Abadi milik tersangka S, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Sejumlah petugas intel Kodim kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan untuk pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. "Setelah ada cukup bukti, anggota kami membongkar papan kayu jati yang menutupi tumpukan pupuk bersubsidi tersebut," paparnya.
Letkol Slamet menambahkan, selain di kios milik S, anggotanya juga mengamankan sejumlah pupuk bersubsidi di rumah milik I, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo. Dalam rumah I, petugas menemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis lima sak pupuk urea, 16 sak pupuk ZA, satu sak pupuk SP-36, dan lima sak pupuk Phonska.
Swasembada Pangan
Menurut pengakuan I, pupuk tersebut ada yang menyuplai dari warga Desa Nglurup, Kecamatan Sampung. I dan puluhan sak pupuk tersebut akhirnya diamankan di Polsek Sukorejo untuk dijadikan barang bukti.
"Upaya pengamanan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut dalam rangka peran serta TNI untuk mewujudkan program swasembada pangan yang ditargetkan hingga tiga tahun ke depan oleh pemerintah, di mana di dalamnya mencakup penyediaan pupuk, benih berkualitas, dan infrastruktur pertanian," ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Warga Ponorogo Ditangkap
- Masa Tanam Padi, Petani Madiun Mengeluhkan Kekurangan Pupuk Bersubsidi
- Hujan Datang Lebih Cepat, Petani Tembakau di Ponorogo Merugi Jutaan Rupiah
- Pemulihan Ekonomi di Ponorogo Akan Fokus di Sektor Pertanian dan Pariwisata
- Sugiri Kenalkan Padi KIP, Diklaim Bisa Hasilkan 16 Ton/Hektare
- Tahun Ini, Petani Ponorogo Diberi 117.000 Liter Pupuk Organik Cair
- Panen Musim Ketiga, Ponorogo Diprediksi Surplus 17 Ribu Ton Beras
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.