Kategori: News

RAZIA TULUNGAGUNG : Razia Ruang Privat, Polisi Berdalih Antisipasi Teroris

Razia Tulungagung kembali dilakukan di ruang privat warga, alasannya mengantisipasi teroris, meski hasilnya hanya pelanggar tindak pidana ringan.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Jajaran polisi dan tentara Tulungagung , Jawa Timur, Sabtu (30/1/2016), kembali merazia ruang privat atau ruang pribadi warga setempat. Berbekal surat tugas dari instansi mereka sendiri, razia dilakukan dengan dalih mengantisipasi terorisme dan tindak kriminalitas lain di daerah tersebut.

Kantor Berita Antara di Tulungagung melaporkan modus operandi polisi dan tentara Tulungagung merazia razia ruang privat atau ruang pribadi warga itu adalah dengan mendatangi usaha jasa rumah kos dan rumah kontrakan. "Khusus untuk kalangan rumah kos kami secara berkala melakukan razia," terang Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Didit Prihantoro sebagaimana dilaporkan Antara dari Tulungagung, Sabtu.

Demi legalitas razia, polisi dan tentara diakui Didit selalu perwakilan seksi penertiban dari pemerintah kecamatan. Sasaran utama mereka, diakui Didit hanya rumah kos kelas menengah ke atas, serta usaha jasa rumah kos harian.

Tim gabungan yang terdiri atas anggpta Polri, TNI, dan Trantib Kecamatan memeriksa izin usaha jasa rumah kos di tempat yang dituju serta identitas setiap penghuni kos yang tinggal. Hasil setelah usaha-usaha jasa tempat indekos itu mereka datangi, diakui Didit nihil.

"Sejauh ini belum ada temuan penghuni kos yang gelagat aktivitasnya mencurigakan. Namun, banyak rumah kos ini yang disalahgunakan pasangan di luar nikah untuk tinggal dan hidup seatap," akunya.

Tindak Pidana Ringan
Pasangan-pasangan di luar nikah yang tinggal seatap itulah yang menurut dia akhirnya mereka tindak dengan pelanggaran atas pasal tindak pidana ringan. “Kami akan mengambil tindakan jika menemui penghuni kos tanpa identitas serta pasangan bukan suami istri yang berada pada sebuah kamar," katanya.

Sedangkan terhadap pengusaha rumah kos yang belum mengurus perizinan, polisi hanya melimpahkan kasus mereka kepada aparatur pemeritah kecamatan untuk pendataan dan penertiban. "Bagi pemilik kos yang membiarkan pasangan bukan suami istri berhubungan akan kami tindak dengan Pasal 516 KUHP dengan ancaman sepekan kurungan atau denda Rp350.000," jelasnya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.