Kategori: News

RAZIA TULUNGAGUNG : Razia Ruang Privat, Polisi Berdalih Antisipasi Teroris

Razia Tulungagung kembali dilakukan di ruang privat warga, alasannya mengantisipasi teroris, meski hasilnya hanya pelanggar tindak pidana ringan.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Jajaran polisi dan tentara Tulungagung , Jawa Timur, Sabtu (30/1/2016), kembali merazia ruang privat atau ruang pribadi warga setempat. Berbekal surat tugas dari instansi mereka sendiri, razia dilakukan dengan dalih mengantisipasi terorisme dan tindak kriminalitas lain di daerah tersebut.

Kantor Berita Antara di Tulungagung melaporkan modus operandi polisi dan tentara Tulungagung merazia razia ruang privat atau ruang pribadi warga itu adalah dengan mendatangi usaha jasa rumah kos dan rumah kontrakan. "Khusus untuk kalangan rumah kos kami secara berkala melakukan razia," terang Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Didit Prihantoro sebagaimana dilaporkan Antara dari Tulungagung, Sabtu.

Demi legalitas razia, polisi dan tentara diakui Didit selalu perwakilan seksi penertiban dari pemerintah kecamatan. Sasaran utama mereka, diakui Didit hanya rumah kos kelas menengah ke atas, serta usaha jasa rumah kos harian.

Tim gabungan yang terdiri atas anggpta Polri, TNI, dan Trantib Kecamatan memeriksa izin usaha jasa rumah kos di tempat yang dituju serta identitas setiap penghuni kos yang tinggal. Hasil setelah usaha-usaha jasa tempat indekos itu mereka datangi, diakui Didit nihil.

"Sejauh ini belum ada temuan penghuni kos yang gelagat aktivitasnya mencurigakan. Namun, banyak rumah kos ini yang disalahgunakan pasangan di luar nikah untuk tinggal dan hidup seatap," akunya.

Tindak Pidana Ringan
Pasangan-pasangan di luar nikah yang tinggal seatap itulah yang menurut dia akhirnya mereka tindak dengan pelanggaran atas pasal tindak pidana ringan. “Kami akan mengambil tindakan jika menemui penghuni kos tanpa identitas serta pasangan bukan suami istri yang berada pada sebuah kamar," katanya.

Sedangkan terhadap pengusaha rumah kos yang belum mengurus perizinan, polisi hanya melimpahkan kasus mereka kepada aparatur pemeritah kecamatan untuk pendataan dan penertiban. "Bagi pemilik kos yang membiarkan pasangan bukan suami istri berhubungan akan kami tindak dengan Pasal 516 KUHP dengan ancaman sepekan kurungan atau denda Rp350.000," jelasnya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.