RAZIA TULUNGAGUNG : Razia Ruang Privat, Polisi Berdalih Antisipasi Teroris

RAZIA TULUNGAGUNG : Razia Ruang Privat, Polisi Berdalih Antisipasi Teroris Polisi menunjukkan surat tugas sebelum merazia rumah kos yang merupakan ruang privat warga Tulungagung, Jumat (15/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan H Sujarwoko)

    Razia Tulungagung kembali dilakukan di ruang privat warga, alasannya mengantisipasi teroris, meski hasilnya hanya pelanggar tindak pidana ringan.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Jajaran polisi dan tentara Tulungagung , Jawa Timur, Sabtu (30/1/2016), kembali merazia ruang privat atau ruang pribadi warga setempat. Berbekal surat tugas dari instansi mereka sendiri, razia dilakukan dengan dalih mengantisipasi terorisme dan tindak kriminalitas lain di daerah tersebut.

    Kantor Berita Antara di Tulungagung melaporkan modus operandi polisi dan tentara Tulungagung merazia razia ruang privat atau ruang pribadi warga itu adalah dengan mendatangi usaha jasa rumah kos dan rumah kontrakan. "Khusus untuk kalangan rumah kos kami secara berkala melakukan razia," terang Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Didit Prihantoro sebagaimana dilaporkan Antara dari Tulungagung, Sabtu.

    Demi legalitas razia, polisi dan tentara diakui Didit selalu perwakilan seksi penertiban dari pemerintah kecamatan. Sasaran utama mereka, diakui Didit hanya rumah kos kelas menengah ke atas, serta usaha jasa rumah kos harian.

    Tim gabungan yang terdiri atas anggpta Polri, TNI, dan Trantib Kecamatan memeriksa izin usaha jasa rumah kos di tempat yang dituju serta identitas setiap penghuni kos yang tinggal. Hasil setelah usaha-usaha jasa tempat indekos itu mereka datangi, diakui Didit nihil.

    "Sejauh ini belum ada temuan penghuni kos yang gelagat aktivitasnya mencurigakan. Namun, banyak rumah kos ini yang disalahgunakan pasangan di luar nikah untuk tinggal dan hidup seatap," akunya.

    Tindak Pidana Ringan
    Pasangan-pasangan di luar nikah yang tinggal seatap itulah yang menurut dia akhirnya mereka tindak dengan pelanggaran atas pasal tindak pidana ringan. “Kami akan mengambil tindakan jika menemui penghuni kos tanpa identitas serta pasangan bukan suami istri yang berada pada sebuah kamar," katanya.

    Sedangkan terhadap pengusaha rumah kos yang belum mengurus perizinan, polisi hanya melimpahkan kasus mereka kepada aparatur pemeritah kecamatan untuk pendataan dan penertiban. "Bagi pemilik kos yang membiarkan pasangan bukan suami istri berhubungan akan kami tindak dengan Pasal 516 KUHP dengan ancaman sepekan kurungan atau denda Rp350.000," jelasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.