Polisi Trenggalek mengevakuasi mayat bayi dalam plastik merah. (detik.com)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Seorang remaja 17 tahun berinisial FP ditangkap Polres Trenggalek karena terlibat dalam pembunuhan bayi yang baru lahir. FP diduga ayah biologis dari bayi yang ditemukan tewas di kantong plastik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya polisi telah menangkap remaja perempuan berinisial A, 16, Warga Kecamatan Trenggalek, yang merupakan ibu dari bayi malang tersebut. Bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang antara A dan FP.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, FP, warga Tambaksari, Surabaya, ditangkap di lokasi persembunyiannya di Surabaya. Tersangka diketahui sebelumnya sempat tinggal di Trenggalek dan menjalin hubungan kekasih dengan A.
"Ayah biologis dari bayi ini masih di bawah umur, karena usianya 17 tahun. Meski demikian tetap kami lakukan penahanan," kata Bima Sakti, Jumat (7/8/2020), melansir detik.com.
FP ditangkap polisi karena diduga kuat ikut terlibat dalam pembunuhan bayi dalam kantong plastik yang ditemukan di rumah Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek. Dari hasil penyidikan, FP diduga berperan sebagai orang yang menyuruh A agar menggugurkan bayi sekaligus menghabisinya.
"Jadi dari Surabaya dia nyuruh pelaku A agar membunuh bayinya dan dibuang," ujarnya.
Penemuan Mayat Bayi Dalam Kresek di Trenggalek, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun
Permintaan itu akhirnya dituruti A. Pelaku A menjalani aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis di kamar rumah pamannya. Sebelum beraksi, A terlebih dahulu meminum minuman berkarbonasi.
"Sesuai dari keterangan dari pelaku dan dikuatkan dengan hasil autopsi, setelah bayi itu lahir oleh pelaku langsung dicekik hingga meninggal. Hasil autopsi juga menerangkan demikian, bayi meninggal karena oksigen tidak bisa masuk ke paru-paru dan ada luka lebam," jelas Bima.
Menurutnya, seusai menjalankan aksinya, pelaku A membungkus bayi tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya bayi itu dibawa ke rumah kakeknya Slamet.
Dikira Suara Hantu, Ternyata Bayi Menangis Dibuang di Trenggalek
Bima menambahkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa malu memiliki bayi dari hasil hubungan gelap. Akibat perbuatannya kini FP ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena telah menyetubuhi A hingga hamil.
Sebelumnya sesosok jasad bayi terbungkus plastik ditemukan di dalam kamar di rumah Slamet, Desa Sukosari Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (25/7/2020). Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata korban dibunuh oleh ibunya sendiri A (16) sesaat setelah dilahirkan.
Pelaku mencekik leher anaknya hingga tewas, selanjutnya memasukkan ke dalam tas plastik dan disimpan di dalam kamar di rumah kakeknya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.