Kategori: News

RUMAH SEDERHANA : Proses Perizinan Rumah Sederhana Hanya 1 Bulan

Rumah sederhana diharapkan akan lebih tersedia seiring penyederhanaan proses perizinan.

Madiunpos.com, MALANG — Proses perizinan rumah sederhana hanya membutuhkan waktu satu bulan, setidaknya paling lama dua bulan apabila prosesnya dipangkas hanya menjadi delapan tahap. Penyederhanaan proses perizinan rumah sederhana itu diharapkan mampu mendorong pengembang untuk masuk menyediakan rumah tipe tersebut.

Ketua DPC Realestat Indonesia (REI) Malang Umang Gianto mengatakan jika mengacu proses perizinan yang lama, dibutuhkan waktu satu hingga dua tahun untuk sampai pada aktivitas pembangunan fisik rumah sederhana. “Jadi sangat menggembirakan jika proses perzinan rumah sederhana disederhanakan, diperpendek,” ujarnya di Malang, Senin (2/2/2015).

Selama ini, pengembang terbilang enggan menyediakan rumah sederhana karena perizinannya dianggap berbelit-belit, tak berbeda dengan perizinan rumah non-subisidi. Padahal, margin yang diterima pengembang relatif kecil.

Karena itulah, Umang yang juga Direktur Utama PT Bulan Terang Utama pengembang rumah sederhana di Malang menyarankan pemerintah menyediakan insentif lain jika pemerintah menginginkan pengembang antusias menyediakan rumah bersubsidi. Langkah itu diharapkan bisa berdampingan dengan penyederhanaan perizinan.

Insentif dimaksud Umang itu terutama berupa keringanan pajak. Menurutnya, ada beban pajak yang membebani end user dan pengembang sehingga bisa memperlambat pasokan dan penyerapan rumah bersubsidi, yakni masing-masing pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan Pajak Penghasilan (PPh) 5%.

Kurangi Daya Beli
Dengan adanya beban BPHTB sebesar 5%, beban end user pun bertambah sehingga mengurangi daya beli meraka terhadap rumah bersubsidi. Sedangkan PPh 5%, membebani pengembang karena margin yang mereka terima semakin menipis.

Karena itulah, simpul Umang, jika pemerintah menginginkan pasokan rumah bersubsidi semakin banyak di pasar, maka selain perlunya penyederhanaan izin, juga perlu adannya insentif pajak berupa pembebasan pajak daerah BPHTB dan PPh.

Menurut Ymang, pada tahun ini, pihaknya akan membangun 1.000 unit rumah sederhana di kompleks Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang. Dia mengklaim, hanya PT Bulan Terang Utama yang menyediakan rumah bersubsidi di Kota Malang.

“Proyek yang dibangun pengembang yang tergabung asosiasi lain kebanyakan berada di wilayah Kab. Malang,” ucapnya. Untuk pengembang anggota REI, belum ada yang aktif menyediakan rumah sederhana.

Dalam suatu kesempatan terpisah, Ketua Koordinator Wilayah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Makhrus Sholeh mengatakan masalah yang patut menjadi perhatian juga terkait perlunya dihilangkan beban berupa pengeluaran biaya tidak resmi dalam pengurusdan izin lingkungan. Biaya-biaya tersebut, menurutnya sangat membebani pengembang jika yang diminta sangat besar.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

20 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.