RUMAH SEDERHANA : Proses Perizinan Rumah Sederhana Hanya 1 Bulan

RUMAH SEDERHANA : Proses Perizinan Rumah Sederhana Hanya 1 Bulan Ilustrasi pembangunan rumah sederhana (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

    Rumah sederhana diharapkan akan lebih tersedia seiring penyederhanaan proses perizinan.

    Madiunpos.com, MALANG — Proses perizinan rumah sederhana hanya membutuhkan waktu satu bulan, setidaknya paling lama dua bulan apabila prosesnya dipangkas hanya menjadi delapan tahap. Penyederhanaan proses perizinan rumah sederhana itu diharapkan mampu mendorong pengembang untuk masuk menyediakan rumah tipe tersebut.

    Ketua DPC Realestat Indonesia (REI) Malang Umang Gianto mengatakan jika mengacu proses perizinan yang lama, dibutuhkan waktu satu hingga dua tahun untuk sampai pada aktivitas pembangunan fisik rumah sederhana. “Jadi sangat menggembirakan jika proses perzinan rumah sederhana disederhanakan, diperpendek,” ujarnya di Malang, Senin (2/2/2015).

    Selama ini, pengembang terbilang enggan menyediakan rumah sederhana karena perizinannya dianggap berbelit-belit, tak berbeda dengan perizinan rumah non-subisidi. Padahal, margin yang diterima pengembang relatif kecil.

    Karena itulah, Umang yang juga Direktur Utama PT Bulan Terang Utama pengembang rumah sederhana di Malang menyarankan pemerintah menyediakan insentif lain jika pemerintah menginginkan pengembang antusias menyediakan rumah bersubsidi. Langkah itu diharapkan bisa berdampingan dengan penyederhanaan perizinan.

    Insentif dimaksud Umang itu terutama berupa keringanan pajak. Menurutnya, ada beban pajak yang membebani end user dan pengembang sehingga bisa memperlambat pasokan dan penyerapan rumah bersubsidi, yakni masing-masing pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan Pajak Penghasilan (PPh) 5%.

    Kurangi Daya Beli
    Dengan adanya beban BPHTB sebesar 5%, beban end user pun bertambah sehingga mengurangi daya beli meraka terhadap rumah bersubsidi. Sedangkan PPh 5%, membebani pengembang karena margin yang mereka terima semakin menipis.

    Karena itulah, simpul Umang, jika pemerintah menginginkan pasokan rumah bersubsidi semakin banyak di pasar, maka selain perlunya penyederhanaan izin, juga perlu adannya insentif pajak berupa pembebasan pajak daerah BPHTB dan PPh.

    Menurut Ymang, pada tahun ini, pihaknya akan membangun 1.000 unit rumah sederhana di kompleks Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang. Dia mengklaim, hanya PT Bulan Terang Utama yang menyediakan rumah bersubsidi di Kota Malang.

    “Proyek yang dibangun pengembang yang tergabung asosiasi lain kebanyakan berada di wilayah Kab. Malang,” ucapnya. Untuk pengembang anggota REI, belum ada yang aktif menyediakan rumah sederhana.

    Dalam suatu kesempatan terpisah, Ketua Koordinator Wilayah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Makhrus Sholeh mengatakan masalah yang patut menjadi perhatian juga terkait perlunya dihilangkan beban berupa pengeluaran biaya tidak resmi dalam pengurusdan izin lingkungan. Biaya-biaya tersebut, menurutnya sangat membebani pengembang jika yang diminta sangat besar.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.