Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah resmi menggeser cuti bersama tahun baru Hijriyah 2020 pada Jumat, 21 Agustus. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemindahan sejumlah cuti bersama lainnya.
Penggeseran cuti bersama itu menyusul ditekennya surat revisi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dikutip dari Detik.com, surat itu bernomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Malam Ini Masih Tutup! Jalur Pendakian Cemoro Sewu Baru Dibuka 1 Sura
"Bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional. Dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020," bunyi surat tersebut.
Selain cuti bersama tahun baru Hijriyah, pemerintah juga menggeser cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 28 dan 30 Oktober 2020. Kemudian, pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 ditetapkan 28-31 Desember 2020.
Dalam surat itu juga disebut revisi cuti bersama dilakukan sebagai respons atas pandemi COVID-19. Dengan begitu diharapkan SKB cuti bersama 2020 bisa mendukung penanganan virus corona.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.