Sah! Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 2020 Digeser 21 Agustus

Pemerintah resmi menggeser cuti bersama tahun baru Hijriyah 2020 pada Jumat, 21 Agustus.

Sah! Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 2020 Digeser 21 Agustus Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah resmi menggeser cuti bersama tahun baru Hijriyah 2020 pada Jumat, 21 Agustus. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pemindahan sejumlah cuti bersama lainnya.

    Penggeseran cuti bersama itu menyusul ditekennya surat revisi oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dikutip dari Detik.com, surat itu bernomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

    Malam Ini Masih Tutup! Jalur Pendakian Cemoro Sewu Baru Dibuka 1 Sura

    "Bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional. Dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020," bunyi surat tersebut.

    Selain cuti bersama tahun baru Hijriyah, pemerintah juga menggeser cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke 28 dan 30 Oktober 2020. Kemudian, pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 ditetapkan 28-31 Desember 2020.

    Dalam surat itu juga disebut revisi cuti bersama dilakukan sebagai respons atas pandemi COVID-19. Dengan begitu diharapkan SKB cuti bersama 2020 bisa mendukung penanganan virus corona.

    Pengumuman, RSUD Waluyo Jati Probolinggo Tutup 3 Hari



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.