Kategori: News

Sebar Kebencian Teman Sekantor di Facebook, ASN Kota Batu Tersangka

Madiunpos.com, BATU - Polisi menetapkan AG, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Meski berstatus tersangka, AG tidak ditahan.

Kasus berawal dari laporan Yunita Puji Utomo yang merupakan istri korban. Yunita melaporkan akun Facebook May Munah yang menggunakan foto profil dirinya. Akun May Munah mengunggah ujaran kebencian terhadap suaminya, HMP.

HMP adalah ASN yang menjabat kepala seksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Batu. Dalam unggahannya itu, akun My Munah juga mengunggah foto-foto kegiatan Dinas PUPR ditambahi narasi tudingan ada main-main di balik kegiatan itu.

Digenjot Latihan Keras, Pemain Timnas Indonesia U-19 Pingsan

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menuturkan tindak pidana menjerat AG dilakukan melalui akun media sosial yaitu Facebook. Tersangka mengunggah narasi yang dianggap korban telah mencemarkan nama baiknya.

Jeifson menyebut korban juga berstatus ASN, yang juga masih satu lingkungan kerja dengan tersangka. "Kasus ini dilaporkan Juli dan kami sudah menetapkan tersangka yakni berinisial AG. Korban teman satu kantornya," ungkap Jeifson saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).

Jeifson membeberkan korban awalnya mengetahui ada akun Facebook bernama May Munah mengunggah narasi-narasi yang dianggap melecehkan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batu.

Hore! Ratusan Ribu Kartu Perdana Gratis untuk Belajar Daring Dibagikan di Jatim

"Dalam penyelidikan, kami mengungkap akun May Munah yang dilaporkan, ternyata dibuat khusus oleh tersangka. Yang kemudian digunakan mem-posting narasi yang dianggap korban mencemarkan nama baiknya," beber Jeifson.

Meski berstatus tersangka, Polres Batu tidak menahan AG. Hal itu mempertimbangkan status AG yakni ASN.

"Kami tidak melakukan penahanan, karena apa? Status tersangka sudah jelas ASN, keberadaan kita ketahui. Akan tetapi proses terus berlanjut," terang Jeifson.

Ganjar Ingin Tambah Layanan Angkutan Aglomerasi di Jateng

AG dijerat Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.