Detikcom-Istimewa
Madiunpos.com, BATU - Polisi menetapkan AG, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Meski berstatus tersangka, AG tidak ditahan.
Kasus berawal dari laporan Yunita Puji Utomo yang merupakan istri korban. Yunita melaporkan akun Facebook May Munah yang menggunakan foto profil dirinya. Akun May Munah mengunggah ujaran kebencian terhadap suaminya, HMP.
HMP adalah ASN yang menjabat kepala seksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Batu. Dalam unggahannya itu, akun My Munah juga mengunggah foto-foto kegiatan Dinas PUPR ditambahi narasi tudingan ada main-main di balik kegiatan itu.
Digenjot Latihan Keras, Pemain Timnas Indonesia U-19 Pingsan
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menuturkan tindak pidana menjerat AG dilakukan melalui akun media sosial yaitu Facebook. Tersangka mengunggah narasi yang dianggap korban telah mencemarkan nama baiknya.
Jeifson menyebut korban juga berstatus ASN, yang juga masih satu lingkungan kerja dengan tersangka. "Kasus ini dilaporkan Juli dan kami sudah menetapkan tersangka yakni berinisial AG. Korban teman satu kantornya," ungkap Jeifson saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).
Jeifson membeberkan korban awalnya mengetahui ada akun Facebook bernama May Munah mengunggah narasi-narasi yang dianggap melecehkan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batu.
Hore! Ratusan Ribu Kartu Perdana Gratis untuk Belajar Daring Dibagikan di Jatim
"Dalam penyelidikan, kami mengungkap akun May Munah yang dilaporkan, ternyata dibuat khusus oleh tersangka. Yang kemudian digunakan mem-posting narasi yang dianggap korban mencemarkan nama baiknya," beber Jeifson.
Meski berstatus tersangka, Polres Batu tidak menahan AG. Hal itu mempertimbangkan status AG yakni ASN.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena apa? Status tersangka sudah jelas ASN, keberadaan kita ketahui. Akan tetapi proses terus berlanjut," terang Jeifson.
Ganjar Ingin Tambah Layanan Angkutan Aglomerasi di Jateng
AG dijerat Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya, pada Kamis (3/7/2025).… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.