Kategori: News

Sedang Asyik Bermain HP, Petani di Madiun Dirampok Pria Asal Jombang

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pencari burung merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Bahkan, perampok berinisial SS, 42,  itu memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.

Pria pencari burung yang merampok patani itu merupakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, mengatakan kejadian perampokan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.

Pemkot Madiun Ajak Puluhan Pedagang Belajar ke Pasar Sindu Bali

Saat sedang duduk dan bermain handphone, kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban ngobrol. Saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku kemudian mengambi sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.

Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Madiun, Pemkot Masih Siagakan Rumah Sakit Lapangan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku rampok itu. Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, pelaku berkeliling ke sawah untuk mencari burung. Kemudian melihat korban membawa HP dan sepeda motor, ada niat buruk untuk mengambil barang milik korban.

“Pelaku datang ke Madiun ini naik bus. Katanya mau nyari burung di Madiun,” jelas Jury.

Atas kasus tersebut, pelaku SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kita kembalikan ke korban,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.