Kategori: News

Sedang Asyik Bermain HP, Petani di Madiun Dirampok Pria Asal Jombang

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pencari burung merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Bahkan, perampok berinisial SS, 42,  itu memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.

Pria pencari burung yang merampok patani itu merupakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, mengatakan kejadian perampokan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.

Pemkot Madiun Ajak Puluhan Pedagang Belajar ke Pasar Sindu Bali

Saat sedang duduk dan bermain handphone, kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban ngobrol. Saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku kemudian mengambi sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.

Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Madiun, Pemkot Masih Siagakan Rumah Sakit Lapangan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku rampok itu. Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, pelaku berkeliling ke sawah untuk mencari burung. Kemudian melihat korban membawa HP dan sepeda motor, ada niat buruk untuk mengambil barang milik korban.

“Pelaku datang ke Madiun ini naik bus. Katanya mau nyari burung di Madiun,” jelas Jury.

Atas kasus tersebut, pelaku SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kita kembalikan ke korban,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

3 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.