Kategori: News

Sedang Asyik Bermain HP, Petani di Madiun Dirampok Pria Asal Jombang

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pencari burung merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Bahkan, perampok berinisial SS, 42,  itu memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.

Pria pencari burung yang merampok patani itu merupakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, mengatakan kejadian perampokan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.

Pemkot Madiun Ajak Puluhan Pedagang Belajar ke Pasar Sindu Bali

Saat sedang duduk dan bermain handphone, kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban ngobrol. Saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku kemudian mengambi sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.

Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Madiun, Pemkot Masih Siagakan Rumah Sakit Lapangan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku rampok itu. Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, pelaku berkeliling ke sawah untuk mencari burung. Kemudian melihat korban membawa HP dan sepeda motor, ada niat buruk untuk mengambil barang milik korban.

“Pelaku datang ke Madiun ini naik bus. Katanya mau nyari burung di Madiun,” jelas Jury.

Atas kasus tersebut, pelaku SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kita kembalikan ke korban,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.