Sedang Asyik Bermain HP, Petani di Madiun Dirampok Pria Asal Jombang
Seorang pencari burung merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pencari burung merampok seorang petani di areal persawahan Dusun Robahan, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Bahkan, perampok berinisial SS, 42, itu memukul dan melukai korban dengan sabit hingga tidak sadarkan diri.
Pria pencari burung yang merampok patani itu merupakan warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban bernama Saman, 62, warga Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, Jury Leonard Siahaan, mengatakan kejadian perampokan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Saman sedang duduk sendirian di pinggir sawahnya. Saman beristirahat setelah rampung mengairi sawahnya.
Pemkot Madiun Ajak Puluhan Pedagang Belajar ke Pasar Sindu Bali
Saat sedang duduk dan bermain handphone, kata dia, tiba-tiba datang pelaku yang ikut duduk dan mengajak korban ngobrol. Saat korban sedang asyik bermain handphone, pelaku kemudian mengambi sabit dan membacok petani tua itu. Kemudian petani itu juga dipukul dengan gagang sabit hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari tempat duduk,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/11/2021).
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mejayan.
Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Madiun, Pemkot Masih Siagakan Rumah Sakit Lapangan
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku rampok itu. Polisi mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Bojonegoro. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Bojonegoro pada beberapa hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SS mengaku datang ke Madiun untuk mencari burung. Saat tiba di Mejayan, pelaku berkeliling ke sawah untuk mencari burung. Kemudian melihat korban membawa HP dan sepeda motor, ada niat buruk untuk mengambil barang milik korban.
“Pelaku datang ke Madiun ini naik bus. Katanya mau nyari burung di Madiun,” jelas Jury.
Atas kasus tersebut, pelaku SS akan dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti saat ini kita kembalikan ke korban,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.