Kategori: News

Semua Calon Kepala Daerah Bebas dari Jeratan Hukum Selama Pilkada

Madiunpos.com, JAKARTA -- Setiap pasangan calon yang akan berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk sementara akan lepas dari jeratan hukum aparat kepolisian. Polri tidak ingin dianggap tidak netral karena memproses hukum calon kepala daerah di masa pilkada.

Kepastian penundaan proses hukum ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut. Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020. Dalam STR itu ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon). Sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Alhamdulillah! Hampir Semua Guru di Surabaya yang Positif Corona Sudah Sembuh

Sigit menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. "Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," sambung dia, mengutip detik.com.

Sigit kembali menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Dia kemudian menjelaskan akan ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

Meski demikian, adanya STR Kapolri itu bukan berarti peserta pilkada benar-benar lepas dari jeratan hukum. Masih ada tindakan pidana yang bisa langsung diproses hukum, yakni bila peserta pilkada melakukan tindak pidana pemilihan. Selain itu, tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, dan melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara.

Pilkada Surabaya, PDI Perjuangan Dikeroyok 8 Parpol

Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.