Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com)
Madiunpos.com, SURABAYA- Setelah Bupati Jember Faida dipecat, kini giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekkab) Jember, Achmad Imam Fauzi, direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Imam Fauzi dinilai menyudutkan Gubernur Jatim dalam sebuah forum rapat. Surat rekomendasi sanksi itu diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, A. Muqit Arief.
Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, saat dimintai konfirmasi membenarkan surat tersebut. Namun, menurut dia, sanksi dari Gubernur Jatim itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.
Lagi, Dokter RSU dr. Soetomo Surabaya Meninggal Positif Covid-19
"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).
Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.
"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.
Gempar! Mayat Bayi di Jember Diduga Dibakar Hidup-Hidup
Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah bisa mendapatkan sanksi.
Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner. Tindakan itu berupa memberikan pernyataan keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian gubernur. Sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Perbukitan di Tulungagung Longsor, Penambang Batu Tertimbun
Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada 5 Oktober 2020.
Dalam forum itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.
Mamah Dedeh Positif Kena Covid-19
Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring itu langsung memanggilnya menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk segera diklarifikasi.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
This website uses cookies.