Pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. (Detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Seorang pengangguran AM, 25, warga Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur ditahan. Karena perbuatannya menyetubuhi sebanyak empat kali anak di bawah umur yang dikenal melalui media sosial.
Pelaku sempat kabur ke Bali sebelum akhirnya ditangkap polisi. Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Korban yang berumur 16 tahun itu kemudian diajak berkeliling kota dan kemudian berakhir di kamar hotel.
Predator Seks, Guru Honorer di Bojonegoro ini Cabuli 3 Perempuan, 2 Masih SMP
"Tersangka empat kali melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur. Membujuk korban dengan berbagai rayuan kemudian diajak ke hotel," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Jumat (12/6/2020).
Setelah di dalam kamar, kata Arman, tersangka melakukan bujuk rayu dengan berencana melamar korban. Merasa tersangka serius menjalani hubungan, korban pun mau digauli oleh
Gegara Layang-Layang, Listrik di Jatim Padam 49 kali
"Selama dua hari di hotel pada Agustus 2019. [Korban] digauli empat kali dan tidak bisa pulang karena dilarang oleh tersangka," tambah Arman seperti diberitakan Detik.com.
Merasa kehilangan anaknya selama dua hari, keluarga korban pun melaporkan kepada kepolisian. Namun keesokan harinya, korban pulang dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
"Setelah pulang, korban melaporkan apa yang sudah dialaminya. Orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi," ujarnya.
Keluarga Ungkap Alasan Supaya Yan Vellia Jangan Dulu Berkunjung ke Rumah Saputri
Belum sempat diamankan, tersangka AM kabur dari rumahnya. Diduga AM kabur ke Bali. Namun setelah Lebaran tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Giri. Saat itulah polisi menangkap pelaku.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam warna hijau, sebuah HP, tanktop bergaris dan beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku kami amankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya," tambah Arman.
Hanya dari 2 Tempat di Surabaya, BIN Temukan 179 Orang Reaktif Covid-19
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.