Potongan video yang ditayangkan MBC News yang menunjukkan jenazah ABK asal Indonesia dilarung di laut. (MBC News)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait tindak pidana eksploitasi dan perbudakan 14 ABK asal Indonesia di Kapal Long Xing 629 milik China. Lantas siapa calon tersangka kasus itu?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan akan adanya penetapan tersangka itu. Dia mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus perbudakan ABK Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China itu bisa segera naik ke penyidikan.
KAI Operasikan 3 KLB, Hanya 1 Kereta yang Mampir di Stasiun Madiun
"Kami akan langsung melakukan gelar perkara dan jika sudah ada dua alat bukti, kasus ini akan naik ke penyidikan," tuturnya, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, dia masih merahasiakan nama calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut. Menurut Ferdy, nama tersangka akan diumumkan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara tersebut.
Menlu Minta Pemerintah China Klarifikasi Kasus Pelarungan ABK WNI
"Sore ini mungkin ya [penetapan tersangka], kita tunggu saja hasil eksposenya," ujarnya.
Margono-Surya & Partners yang menangani kasus perbudakan ABK asal Indonesia di kapal China mengungkap gaji yang sangat minim. Bahkan dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng), gaji mereka masih kalah jauh.
Firma hukum tersebut menyebutkan ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Longxing 629 bendera China hanya menerima upah sekitar US$300. Nilai pendapatan itu belum termasuk potongan yang dikenakan atasnya.
Dor Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, 100 Kg Sabu Disita
Pengacara David Surya mengatakan hal itu termuat dalam surat perjanjian yang dibuat antara Kapal Longxing 629 dengan korban Effendi Pasaribu. Bila dirincikan, maka gaji untuk ABK asal Indonesia itu per bulan hanya US$50 atau Rp747.275 (kurs 15.231/US$). Artinya, dugaan perbudakan ABK Indonesia di kapal China bisa ditelusuri melalui gaji mereka.
Bahkan, gaji itu baru diberikan jika kapal itu sudah bersandar. Selain itu, penerimaan sebesar US$100 dititipkan ke Kapten Kapal tersebut dan US$150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini pihak keluarga tidak ada yang menerima uang tersebut.
"Nah, yang parahnya lagi, korban harus keluarkan deposit US$800 dollar selama bekerja. Kemudian ada juga sanksi US$1.600 jika mendadak berhenti kerja dan US$5.000 jika korban pindak ke kapal lain. Ini jelas-jelas perbudakan namanya," tutur David Surya di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Headline MBC Korsel: WNI ABK China Kerja 18 Jam Sehari, Meninggal Dibuang Ke Laut
David Surya menjelaskan bagaimana kapten kapal mengeksplotasi tenaga para WNI itu. Selain gaji minim, perbudakan ABK asal Indonesia itu juga diwarnai jam kerja yang sangat panjang di kapal ikan berbendera China itu.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
This website uses cookies.