Kategori: News

Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Ajukan Keberatan

Madiunpos.com, SIDORARJO -- Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di DPU Bina Marga Sidoarjo senilai Rp1,4 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020).

"Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Ilah seperti diberitakan Antaranews.com.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa Saiful Ilah bersama sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo menerima suap. Disebutkan suap dari dua pengusaha kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Hadias atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata Arif Suhermanto.

Pemkot Surabaya Lacak Peserta Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas

Selain kepada Saiful Illah, lanjut Arif, tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

"Saiful Ilah menerima Rp550 juta, Suharti menerima Rp227 juta. Tertahastoto menerima Rp350 juta. Sangadji menerima Rp330 juta," ungkap Arif Suhermanto.

Bukan Korupsi

Ia melanjutkan Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan. KPK menyita uang tunai sebesar Rp350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

"Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," katanya.

Apa Sih New Normal? Bagaimana Teknisnya?

Menanggapi dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.

"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi. "Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, enggak lucu kan," tandasnya.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bertambah Lagi, Pasien Covid-19 Magetan Kini Capai 84 Orang

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga turut disidangkan. Yaitu Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan jika dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa itu sama dengan yang didakwakan kepada Saiful Ilah. "Uang total suap sebanyak Rp1,4 miliar. Namun untuk ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian," katanya usai persidangan.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

PT Pegadaian Tingkatkan Komitmen Tata Kelola melalui Pengukuran Maturitas GRC

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More

11 jam ago

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

2 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

3 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

5 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

6 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.