Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Ajukan Keberatan

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Antaranews.com)

Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah Ajukan Keberatan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SIDORARJO -- Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di DPU Bina Marga Sidoarjo senilai Rp1,4 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020).

    "Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan," kata Samsul Huda, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Ilah seperti diberitakan Antaranews.com.

    Jaksa Penuntut Umum dari KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa Saiful Ilah bersama sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo menerima suap. Disebutkan suap dari dua pengusaha kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

    "Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Hadias atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019," kata Arif Suhermanto.

    Pemkot Surabaya Lacak Peserta Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas

    Selain kepada Saiful Illah, lanjut Arif, tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

    "Saiful Ilah menerima Rp550 juta, Suharti menerima Rp227 juta. Tertahastoto menerima Rp350 juta. Sangadji menerima Rp330 juta," ungkap Arif Suhermanto.

    Bukan Korupsi

    Ia melanjutkan Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan. KPK menyita uang tunai sebesar Rp350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

    "Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo," katanya.

    Apa Sih New Normal? Bagaimana Teknisnya?

    Menanggapi dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.

    "Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 8 Juni dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

    Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi. "Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, enggak lucu kan," tandasnya.

    Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bertambah Lagi, Pasien Covid-19 Magetan Kini Capai 84 Orang

    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga turut disidangkan. Yaitu Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

    Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan jika dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa itu sama dengan yang didakwakan kepada Saiful Ilah. "Uang total suap sebanyak Rp1,4 miliar. Namun untuk ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian," katanya usai persidangan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.