Kategori: News

SISWI DICABULI PACAR : Pacaran di Tempat Sepi, Siswi SMK Ini Diajak Gituan

Siswi dicabuli pacar sendiri terjadi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur (Jatim). Memanfaatkan lokasi yang sepi, siswi ini diajak berbuat tak senonoh.

Madiunpos.com, SITUBONDO –Seorang siswi sebuah SMK di Situbondo mengalami depresi berat. Gadis berusia 19 tahun itu bahkan berulangkali nyaris bunuh diri meski akhirnya berhasil diselamatkan.
Korban pernah tepergok hendak minum obat. Tak hanya itu, korban juga diketahui orang tuanya nyaris bunuh diri dengan mencebur ke sungai.

Tak ingin terjadi sesuatu dengan putrinya, sang ibu pun membawa korban ke Polres Situbondo. Mereka melaporkan ZH (19), karyawan sebuah swalayan, yang tak lain pacar korban sendiri. Pria warga Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran itu dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saya tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak saya. Pokoknya harus bertanggung jawab. Pacarnya memang pernah main ke rumah. Bapaknya juga tahu," kata ibu korban kepada detikcom di Polres Situbondo, Senin (2/2/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi dugaan pencabulan yang dialami korban terjadi saat merayakan tahun baru 2015 lalu. Saat itu, korban yang sedang ada di RSU Situbondo dijemput oleh ZH. Apalagi kalau bukan untuk diajak jalan-jalan sambil menikmati tahun baruan.

Karena memang sudah berpacaran, korban pun ikut saja ajakan ZH. Saat itulah, pelaku membawa korban ke tempat sepi, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di jalan Desa Siliwung Kecamatan Panji. Di tempat ini, pelaku dipaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

"Pengakuannya sempat berhubungan badan. Tapi kepastiannya, kami masih menunggu hasil visum dari dokter," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi.

Ia menerangkan, saat ini kasus dugaan pencabulan siswi SMK itu sudah ditangani Unit PPA Polres Situbondo. Penyidik masih akan memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut.

"Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar Wahyudi.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.