Kategori: News

SISWI DICABULI PACAR : Pacaran di Tempat Sepi, Siswi SMK Ini Diajak Gituan

Siswi dicabuli pacar sendiri terjadi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur (Jatim). Memanfaatkan lokasi yang sepi, siswi ini diajak berbuat tak senonoh.

Madiunpos.com, SITUBONDO –Seorang siswi sebuah SMK di Situbondo mengalami depresi berat. Gadis berusia 19 tahun itu bahkan berulangkali nyaris bunuh diri meski akhirnya berhasil diselamatkan.
Korban pernah tepergok hendak minum obat. Tak hanya itu, korban juga diketahui orang tuanya nyaris bunuh diri dengan mencebur ke sungai.

Tak ingin terjadi sesuatu dengan putrinya, sang ibu pun membawa korban ke Polres Situbondo. Mereka melaporkan ZH (19), karyawan sebuah swalayan, yang tak lain pacar korban sendiri. Pria warga Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran itu dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saya tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak saya. Pokoknya harus bertanggung jawab. Pacarnya memang pernah main ke rumah. Bapaknya juga tahu," kata ibu korban kepada detikcom di Polres Situbondo, Senin (2/2/2015).

Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi dugaan pencabulan yang dialami korban terjadi saat merayakan tahun baru 2015 lalu. Saat itu, korban yang sedang ada di RSU Situbondo dijemput oleh ZH. Apalagi kalau bukan untuk diajak jalan-jalan sambil menikmati tahun baruan.

Karena memang sudah berpacaran, korban pun ikut saja ajakan ZH. Saat itulah, pelaku membawa korban ke tempat sepi, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di jalan Desa Siliwung Kecamatan Panji. Di tempat ini, pelaku dipaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

"Pengakuannya sempat berhubungan badan. Tapi kepastiannya, kami masih menunggu hasil visum dari dokter," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi.

Ia menerangkan, saat ini kasus dugaan pencabulan siswi SMK itu sudah ditangani Unit PPA Polres Situbondo. Penyidik masih akan memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut.

"Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar Wahyudi.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.