SISWI DICABULI PACAR : Pacaran di Tempat Sepi, Siswi SMK Ini Diajak Gituan

Siswi dicabuli pacar sendiri terjadi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur (Jatim). Memanfaatkan lokasi yang sepi, siswi ini diajak berbuat tak senonoh.
Madiunpos.com, SITUBONDO –Seorang siswi sebuah SMK di Situbondo mengalami depresi berat. Gadis berusia 19 tahun itu bahkan berulangkali nyaris bunuh diri meski akhirnya berhasil diselamatkan.
Korban pernah tepergok hendak minum obat. Tak hanya itu, korban juga diketahui orang tuanya nyaris bunuh diri dengan mencebur ke sungai.
Tak ingin terjadi sesuatu dengan putrinya, sang ibu pun membawa korban ke Polres Situbondo. Mereka melaporkan ZH (19), karyawan sebuah swalayan, yang tak lain pacar korban sendiri. Pria warga Desa Tanjungglugur Kecamatan Mangaran itu dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saya tidak ingin terjadi apa-apa dengan anak saya. Pokoknya harus bertanggung jawab. Pacarnya memang pernah main ke rumah. Bapaknya juga tahu," kata ibu korban kepada detikcom di Polres Situbondo, Senin (2/2/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi dugaan pencabulan yang dialami korban terjadi saat merayakan tahun baru 2015 lalu. Saat itu, korban yang sedang ada di RSU Situbondo dijemput oleh ZH. Apalagi kalau bukan untuk diajak jalan-jalan sambil menikmati tahun baruan.
Karena memang sudah berpacaran, korban pun ikut saja ajakan ZH. Saat itulah, pelaku membawa korban ke tempat sepi, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di jalan Desa Siliwung Kecamatan Panji. Di tempat ini, pelaku dipaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
"Pengakuannya sempat berhubungan badan. Tapi kepastiannya, kami masih menunggu hasil visum dari dokter," tandas Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi.
Ia menerangkan, saat ini kasus dugaan pencabulan siswi SMK itu sudah ditangani Unit PPA Polres Situbondo. Penyidik masih akan memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami laporan tersebut.
"Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar Wahyudi.
Editor : Aries Susanto
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.