Bupati Pacitan, Indartato. (detik.com)
Madiunpos.com, PACITAN -- Bupati Pacitan dan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, beda suara soal keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Bupati Pacitan, Indartato, menolak kenaikkan iuran di saat pandemi. Sementara Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, setuju saja dengan kenaikan iuran tersebut, namun dengan syarat.
Bupati Pacitan menilai keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan di saat yang tak tepat. Saat ini masyarakat sudah menderita dengan pandemi Covid-19. Kenaikan iuran tersebut akan semakin membebani masyarakat.
"Karena rakyat sedang butuh bantuan seperti ini karena ada (wabah) Covid-19. Rakyat semua kan sambat (mengeluh)," katanya, Kamis (15/5/2020) petang, seperti dikutip dari detik.com.
Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai, Diduga Sengaja Dibuang
Memang, ia mengakui sebagai bagian dari pemerintahan pihaknya harus ikut melaksanakan kebijakan tersebut. Hanya karena dampaknya dipastikan terasa berat bagi masyarakat, Indartato mengharapkan Presiden Jokowi meninjau kembali keputusan itu.
"Kalau menurut saya ditinjau kembali. Artinya menanti situasi normal. Karena sekali lagi rakyat sedang susah," tandasnya.
Ia menambahkan saat ini banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Sektor ekonomi pun mendadak lesu. Sementara pada saat bersamaa pengeluaran mereka bertambah untuk membayar iuran BPJS.
Pasien Positif Corona di Madiun Tolak Dievakuasi Petugas, Bupati Jemput Paksa
"Jadi ada sekitar 86.000 kepala rumah tangga kita yang paling terdampak. Mereka itu yang (ekonominya) paling bawah. Demikian juga yang kehilangan pekerjaan sudah barang tentu bingung juga," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengaku setuju saja dengan keputusan Presiden. "BPJS kesehatan kan memang selama ini mengalami masalah keuangan, mungkin salah satu sebabnya kecilnya iuran," tutur Ipong, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, keputusan ini wajar diambil agar keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat tetap jalan di tahun yang akan datang.
Update Covid-19 Ponorogo! Pasien Sembuh Lebih Bertambah 1 Orang
Namun Ipong mengusulkan agar kenaikan iuran ini hanya untuk kelas I dan kelas II. Sebab, kelas III didominasi oleh warga yang kurang mampu. "Apalagi situasi saat ini masih pandemi, yang naik kelas I dan II saja untuk kelas III yang notabene warga kurang mampu sebaiknya ditunda kenaikannya, jadi keputusan ini saya rasa wajar demi tetap berlangsungnya jaminan kesehatan masyarakat," pungkas Ipong.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres itu menyebutkan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Adapun besaran iuran setelah dinaikkan:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000;
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000;
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.