Madiunpos.com, DENPASAR – Hakim pada Pengadilan Militer II-8 menilai Serma T, anggota TNI AD yang berulang kali bersetubuh dengan teman kencan prianya, susah disembuhkan....
Madiunpos.com, DENPASAR – Hakim pada Pengadilan Militer II-8 menilai Serma T, anggota TNI AD yang berulang kali bersetubuh dengan teman kencan prianya, susah disembuhkan....