Kategori: News

Tak Ditanggung Pemkab, Desa di Madiun Sediakan Anggaran untuk Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh desa di Kabupaten Madiun wajib menyisihkan anggaran minimal 8% dari dana desa untuk penanganan Covid-19. Salah satu penggunaan dana desa ini untuk pembiayaan pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan seluruh desa di Kabupaten Madiun telah menerima dana desa untuk 2021. Semua desa diklaim telah menganggarkan untuk penangan Covid-19.

“Minimal 8%, tetapi ada juga desa yang menganggarkan 30% untuk penanganan Covid-19,” kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Selasa (9/3/2021).

Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi

Joko menuturkan penyisihan dana desa ini bisa digunakan untuk membiaya pendirian posko desa selama masa PPKM skala mikro, sosialisasi 3 M, pengadaan APD, dan pembiayaan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Untuk pemakaman selama ini memang tidak dikaver pemerintah kabupaten, sehingga biaya pemakaman bisa menggunakan dana tersebut.

“Kabupaten hanya mengkaver pemulasaraan jenazah saja,” ujar dia.

Dia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Namun, ketika di pertengahan jalan dana tersebut habis, pemerintah desa bisa menambah anggaran dengan mengambil dari dana desa.

“Kita kan tidak tahu pandemi Covid-19 ini berakhir kapan. Makanya nanti kalau anggaran itu habis, bisa ditambah saat perubahan anggaran,” jelas Joko.

Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar

Hingga awal Maret ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa telah terserap sekitar 50%. Anggaran ini mulai terserap karena pemberlakuan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang meningkat pada awal 2021.

Pernagkat Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Ajar Putra Dewantoro, mengatakan desanya sudah menganggarkan 8% dari dana desa yang diterima pada tahun ini. Anggaran itu digunakan untuk santunan bagi pasien positif Covid-19, biaya pemakaman pasien positif, pembuatan posko, dan pembelian APD.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.