Kategori: News

Tak Ditanggung Pemkab, Desa di Madiun Sediakan Anggaran untuk Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh desa di Kabupaten Madiun wajib menyisihkan anggaran minimal 8% dari dana desa untuk penanganan Covid-19. Salah satu penggunaan dana desa ini untuk pembiayaan pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan seluruh desa di Kabupaten Madiun telah menerima dana desa untuk 2021. Semua desa diklaim telah menganggarkan untuk penangan Covid-19.

“Minimal 8%, tetapi ada juga desa yang menganggarkan 30% untuk penanganan Covid-19,” kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Selasa (9/3/2021).

Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi

Joko menuturkan penyisihan dana desa ini bisa digunakan untuk membiaya pendirian posko desa selama masa PPKM skala mikro, sosialisasi 3 M, pengadaan APD, dan pembiayaan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Untuk pemakaman selama ini memang tidak dikaver pemerintah kabupaten, sehingga biaya pemakaman bisa menggunakan dana tersebut.

“Kabupaten hanya mengkaver pemulasaraan jenazah saja,” ujar dia.

Dia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Namun, ketika di pertengahan jalan dana tersebut habis, pemerintah desa bisa menambah anggaran dengan mengambil dari dana desa.

“Kita kan tidak tahu pandemi Covid-19 ini berakhir kapan. Makanya nanti kalau anggaran itu habis, bisa ditambah saat perubahan anggaran,” jelas Joko.

Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar

Hingga awal Maret ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa telah terserap sekitar 50%. Anggaran ini mulai terserap karena pemberlakuan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang meningkat pada awal 2021.

Pernagkat Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Ajar Putra Dewantoro, mengatakan desanya sudah menganggarkan 8% dari dana desa yang diterima pada tahun ini. Anggaran itu digunakan untuk santunan bagi pasien positif Covid-19, biaya pemakaman pasien positif, pembuatan posko, dan pembelian APD.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

9 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.