Kategori: News

Tak Ditanggung Pemkab, Desa di Madiun Sediakan Anggaran untuk Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh desa di Kabupaten Madiun wajib menyisihkan anggaran minimal 8% dari dana desa untuk penanganan Covid-19. Salah satu penggunaan dana desa ini untuk pembiayaan pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan seluruh desa di Kabupaten Madiun telah menerima dana desa untuk 2021. Semua desa diklaim telah menganggarkan untuk penangan Covid-19.

“Minimal 8%, tetapi ada juga desa yang menganggarkan 30% untuk penanganan Covid-19,” kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Selasa (9/3/2021).

Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi

Joko menuturkan penyisihan dana desa ini bisa digunakan untuk membiaya pendirian posko desa selama masa PPKM skala mikro, sosialisasi 3 M, pengadaan APD, dan pembiayaan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Untuk pemakaman selama ini memang tidak dikaver pemerintah kabupaten, sehingga biaya pemakaman bisa menggunakan dana tersebut.

“Kabupaten hanya mengkaver pemulasaraan jenazah saja,” ujar dia.

Dia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Namun, ketika di pertengahan jalan dana tersebut habis, pemerintah desa bisa menambah anggaran dengan mengambil dari dana desa.

“Kita kan tidak tahu pandemi Covid-19 ini berakhir kapan. Makanya nanti kalau anggaran itu habis, bisa ditambah saat perubahan anggaran,” jelas Joko.

Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar

Hingga awal Maret ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa telah terserap sekitar 50%. Anggaran ini mulai terserap karena pemberlakuan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang meningkat pada awal 2021.

Pernagkat Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Ajar Putra Dewantoro, mengatakan desanya sudah menganggarkan 8% dari dana desa yang diterima pada tahun ini. Anggaran itu digunakan untuk santunan bagi pasien positif Covid-19, biaya pemakaman pasien positif, pembuatan posko, dan pembelian APD.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.