Tak Ditanggung Pemkab, Desa di Madiun Sediakan Anggaran untuk Pemakaman Jenazah Positif Covid-19
Seluruh desa di Kabupaten Madiun wajib menyisihkan anggaran minimal 8% dari dana desa untuk penanganan Covid-19.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seluruh desa di Kabupaten Madiun wajib menyisihkan anggaran minimal 8% dari dana desa untuk penanganan Covid-19. Salah satu penggunaan dana desa ini untuk pembiayaan pemakaman pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan seluruh desa di Kabupaten Madiun telah menerima dana desa untuk 2021. Semua desa diklaim telah menganggarkan untuk penangan Covid-19.
“Minimal 8%, tetapi ada juga desa yang menganggarkan 30% untuk penanganan Covid-19,” kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Selasa (9/3/2021).
Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi
Joko menuturkan penyisihan dana desa ini bisa digunakan untuk membiaya pendirian posko desa selama masa PPKM skala mikro, sosialisasi 3 M, pengadaan APD, dan pembiayaan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Untuk pemakaman selama ini memang tidak dikaver pemerintah kabupaten, sehingga biaya pemakaman bisa menggunakan dana tersebut.
“Kabupaten hanya mengkaver pemulasaraan jenazah saja,” ujar dia.
Dia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Namun, ketika di pertengahan jalan dana tersebut habis, pemerintah desa bisa menambah anggaran dengan mengambil dari dana desa.
“Kita kan tidak tahu pandemi Covid-19 ini berakhir kapan. Makanya nanti kalau anggaran itu habis, bisa ditambah saat perubahan anggaran,” jelas Joko.
Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar
Hingga awal Maret ini, anggaran untuk penanganan Covid-19 di masing-masing desa telah terserap sekitar 50%. Anggaran ini mulai terserap karena pemberlakuan PPKM dan angka kasus Covid-19 yang meningkat pada awal 2021.
Pernagkat Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Ajar Putra Dewantoro, mengatakan desanya sudah menganggarkan 8% dari dana desa yang diterima pada tahun ini. Anggaran itu digunakan untuk santunan bagi pasien positif Covid-19, biaya pemakaman pasien positif, pembuatan posko, dan pembelian APD.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.