Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar

Bupati Madiun Ahmad Dawami memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar Bupati Madiun ahmad Dawami memberikan pernyataan terkait kebijakan one gate system kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Madiun, Kamis (4/2/2021) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pada PPKM jilid III ini, kegiatan hajatan tetap dilarang untuk diselenggarakan.

    “Di Madiun PPKM skala mikro akan dilanjutkan hingga 22 Maret mendatang,” jelas dia seusai rapat evaluasi PPKM skala mikro jilid II di Pendapa Muda Graha, Selasa (9/3/2021).

    Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan pelaksanaan PPKM mikro jilid ketiga ini tidak jauh berbeda dengan PPKM mikro jilid kedua. Yang jelas, sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 5/2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro, kegiatan hajatan maupun sosial budaya tidak diperbolehkan.

    Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi

    Menurutnya, hajatan serta kegiatan sosial budaya lainnya bisa memicu kerumunan. Untuk itu, pihaknya mengaku masih pikir-pikir terkait pelonggaran kegiatan hajatan.

    “Untuk hajatan, boleh apa tidak, itu masih digodok Sekda. Tapi, kalau mengacu di Inmendagri, hajatan ya dilarang,” jelas dia.

    Selain itu, Kaji Mbing menyampaikan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah juga belum akan dilaksanakan. Pembelajaran daring atau virtual masih menjadi pilihan selama masa PPKM mikro jilid ketiga.

    Terkait pemberlakuan one gate system atau sistem satu pintu di kampung-kampung, bupati masih menggodok terkait keberlanjutan itu. Hal ini karena sudah banyak one gate system yang ada di kampung-kampung tidak berjalan seperti semula.

    Wawali Madiun Ajak Masyarakat Kumpulkan Puntung Rokok, Untuk Apa?

    Seorang pedagang sembako di Pasar Sambirejo Kabupaten Madiun, Marsiah, berharap pelaksanaan PPKM mikro bisa sedikit diperlonggar. Hal ini supaya kegiatan perekonomian terdampak positif.

    Dia mengaku selama masa PPKM mikro jumlah pengunjung menurun drastis. Terlebih kegiatan hajatan tidak boleh dilaksanakan.

    “Kalau kegiatan hajatan diperbolehkan kan, minimal ada yang belanja. Sejak PPKM mikro memang hampir tidak ada yang berbelanja dalam jumlah besar,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.