Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar
Bupati Madiun Ahmad Dawami memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pada PPKM jilid III ini, kegiatan hajatan tetap dilarang untuk diselenggarakan.
“Di Madiun PPKM skala mikro akan dilanjutkan hingga 22 Maret mendatang,” jelas dia seusai rapat evaluasi PPKM skala mikro jilid II di Pendapa Muda Graha, Selasa (9/3/2021).
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan pelaksanaan PPKM mikro jilid ketiga ini tidak jauh berbeda dengan PPKM mikro jilid kedua. Yang jelas, sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 5/2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro, kegiatan hajatan maupun sosial budaya tidak diperbolehkan.
Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi
Menurutnya, hajatan serta kegiatan sosial budaya lainnya bisa memicu kerumunan. Untuk itu, pihaknya mengaku masih pikir-pikir terkait pelonggaran kegiatan hajatan.
“Untuk hajatan, boleh apa tidak, itu masih digodok Sekda. Tapi, kalau mengacu di Inmendagri, hajatan ya dilarang,” jelas dia.
Selain itu, Kaji Mbing menyampaikan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah juga belum akan dilaksanakan. Pembelajaran daring atau virtual masih menjadi pilihan selama masa PPKM mikro jilid ketiga.
Terkait pemberlakuan one gate system atau sistem satu pintu di kampung-kampung, bupati masih menggodok terkait keberlanjutan itu. Hal ini karena sudah banyak one gate system yang ada di kampung-kampung tidak berjalan seperti semula.
Wawali Madiun Ajak Masyarakat Kumpulkan Puntung Rokok, Untuk Apa?
Seorang pedagang sembako di Pasar Sambirejo Kabupaten Madiun, Marsiah, berharap pelaksanaan PPKM mikro bisa sedikit diperlonggar. Hal ini supaya kegiatan perekonomian terdampak positif.
Dia mengaku selama masa PPKM mikro jumlah pengunjung menurun drastis. Terlebih kegiatan hajatan tidak boleh dilaksanakan.
“Kalau kegiatan hajatan diperbolehkan kan, minimal ada yang belanja. Sejak PPKM mikro memang hampir tidak ada yang berbelanja dalam jumlah besar,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.