Ketua MPR yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan sekarang zamannya demokrasi bukan zaman represif.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini masih dibahas DPR menimbulkan berbagai kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan hanya menyampaikan sekarang bukan zamannya pemerintah yang represif.
"Ini kan zamannya demokrasi. Zamannya demokrasi tentu prosesnya demokrasi. Represif tentu sudah ga zamannya lagi sekarang," tegas Zulkifli kepada wartawan di Kota Madiun, Selasa (6/2/2018).
Ketua MPR RI itu juga mengaku saat ini belum membaca draft perubahan RKUHP. Pihaknya juga akan berkonsolidasi terlebih dahulu mengenai pasal kontroversi itu bersama Fraksi PAN di DPR.
"Itu kan baru mau dibahas. Saya mau baca dulu," ujar dia.
Dia menegaskan secara prinsip saat ini zamannya demokrasi sehingga tindakan-tindakan represif sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, represif sudah tidak berlaku lagi di zaman sekarang.
Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan dahulu adanya reformasi karena adanya pemerintahan yang represif. Dengan adanya tindakan represif maka muncullah reformasi.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.