Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden, Ketua MPR Ingatkan Kini Bukan Zamannya Represif
Ketua MPR yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan menegaskan sekarang zamannya demokrasi bukan zaman represif.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini masih dibahas DPR menimbulkan berbagai kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan hanya menyampaikan sekarang bukan zamannya pemerintah yang represif.
"Ini kan zamannya demokrasi. Zamannya demokrasi tentu prosesnya demokrasi. Represif tentu sudah ga zamannya lagi sekarang," tegas Zulkifli kepada wartawan di Kota Madiun, Selasa (6/2/2018).
Ketua MPR RI itu juga mengaku saat ini belum membaca draft perubahan RKUHP. Pihaknya juga akan berkonsolidasi terlebih dahulu mengenai pasal kontroversi itu bersama Fraksi PAN di DPR.
"Itu kan baru mau dibahas. Saya mau baca dulu," ujar dia.
Dia menegaskan secara prinsip saat ini zamannya demokrasi sehingga tindakan-tindakan represif sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, represif sudah tidak berlaku lagi di zaman sekarang.
Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan dahulu adanya reformasi karena adanya pemerintahan yang represif. Dengan adanya tindakan represif maka muncullah reformasi.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Ketua PSI Menilai Pasal Penghinaan Presiden Tidak Dibutuhkan
- PILKADA JAWA TIMUR 2018 : Emil Dardak Ingin Menghilangkan Kesenjangan di Kawasan Mataraman
- PEMILU 2019 : Ketum PAN Imbau Kader yang Ingin Nyaleg Rajin Salat Berjemaah
- PILKADA JAWA TIMUR 2018 : PAN Klaim Jadi Penentu Kemenangan di Pilgub Jatim
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.