Kategori: News

Tarik Retribusi Pasar Tak Sesuai Aturan, 1 PNS di Ponorogo Ditangkap

Seorang PNS di Ponorogo ditangkap Tim Saber Pungli.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ponorogo yang bertugas memungut retribusi di Pasar Songgolangit ditangkap Tim Saber Pungli.

PNS tersebut ditengarai menarik retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan kepada pedagang pasar tersebut.

"Tim Saber Pungli Ponorogo telah menangkap seorang PNS penarik retribusi di Pasar Songgolangit. Namun, namanya belum bisa kami sebutkan," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

Rudy menuturkan seorang PNS pemungut retribusi itu ditangkap petugas sepekan lalu pada saat sedang meminta retribusi kepada pedagang pasar.

Bentuk pungutannya, kata dia, PNS tersebut menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rudy mencontohkan sesuai aturan retribusi yang dibayar pedagang seharusnya Rp900 per meter, namun PNS tersebut menarik Rp1.800 per meter.

Menurut dia, hal ini tentu sangat tidak sesuai prosedur karena telah melanggar aturan dengan menaikkan nilai retribusi. Banyak pedagang pasar yang mengeluhkan hal ini.

"Jadi petugas penarik retribusi ini menaikkan nilai retribusi tanpa ada dasar aturan. Tentu hal ini menjadi keluhan pedagang," terang dia.

Dari keterangan PNS itu, dia telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan sejak 2015. Saat ini status PNS itu masih sebagai saksi.

Dia mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah kuat dugaan, nantinya statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Karena proses untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi cukup lama. Kita harus mengumpulkan barang bukti lain dan tidak hanya saat operasi tangkap tangan," jelas dia.

Lebih lanjut, saat ini petugas juga masih melakukan pelacakan mengenai aliran dana pungutan itu. Menurut dia, kalau pungutan tersebut nilainya besar perlu dicari siapa saja yang menerima dana tersebut.

Untuk jumlah kerugian, kata Rudy, juga tidak hanya melihat uang yang didapat saat operasi tangkap tangan. Namun, juga harus diakumulasi sejak pungutan tersebut ditarik olej PNS itu.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.