Aparat Polsek Sawoo menangkap seorang pria yang telah menipu kekasihnya dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah. (Istimewa/Polres Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria berinisial S, 41, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawoo, Polres Ponorogo. Pria tersebut ditangkap polisi setelah menipu dan menguras uang seorang perempuan yang tidak lain adalah kekasihnya.
Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, mengatakan polisi menangkap pria yang mengaku sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun itu pada Jumat (16/4/2021) di Desa Kincang Wetan. Pelaku ini melakukan penipuan dan membawa lari bernilai puluhan juta rupiah dari seorang perempuan berinisial DV, warga Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Dia menuturkan pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang mulai menjalin pertemanan pada akhir Desember 2020. Korban sebelumnya bekerja sebagai TKW di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia pada Februari lalu.
Ini Penyebab Kecelakaan Karambol di Perempatan Pasar Pagotan Madiun yang Tewaskan 1 Orang
“Korban baru tiba di Indonesia pada Februari lalu. Kemudian pada bulan Maret, korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan itu,” jelas dia, Jumat (23/4/2021).
Korban sudah terlanjur percaya terhadap pelaku, sehingga tanpa berpikir macam-macam memasrahkan urusan uang kepada kekasihnya itu. Korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM.
“Korban juga memberikan PIN kartu ATM-nya kepada pelaku,” ujar dia.
Bukannya menjalankan amanah dari sang kekasih, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan itu dengan mengambil uang berlebih dan kemudian disimpan pelaku.
Sebenarnya, korban sudah meminta struk pengambilan uang ATM kepada pelaku. Namun, pelaku beralasan jika mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk dan kertas struk tersebut telah dibakar.
“Pada pengambilan yang pertama tanggal 20 Maret, pelaku mengatakan bahwa mesin ATM kehabisan kertas struk. Kemudian pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar,” terang Paidi.
Bukan hanya itu, pelaku ternyata juga sempat mengambil uang senilai Rp10 juta pada tanggal 1 April melalui kartu ATM tanpa sepengetahuan korban.
Total uang korban yang dibawa kabur pelaku ini mencapai Rp21,8 juta. Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli dua unit HP, satu unit laptop, dan speaker aktif.
Pihaknya menerima laporan dari korban pada 5 April. Petugas sempat melacak keberadaan pelaku, tetapi pelaku lihai dengan berpindah-pindah tempat. Hingga akhrinya pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.